Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Eks Wali Kota Yogyakarta Nikmati Masa Pensiun di Rutan KPK

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan apartemen Royal Kedhaton. Hal itu membuat Haryadi harus menikmati awal masa pensiun sebagai Wali Kota di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Haryadi bungkam. Ia tak memberi tanggapan, termasuk mengenai penahanannya itu.

Selain Haryadi, KPK turut menetapkan Oon Nusihono (VP President PT Summarecon Agung),  Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Yogyakarta), serta Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

"NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us