Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Jadi Tersangka Dua Kasus

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus pembangunan Dermaga Sabang. Nominal gratifikasi yang diduga diterima Irwandi mencapai Rp32 miliar. 

Dengan demikian, Irwandi menyandang status tersangka untuk dua kasus. Pertama adalah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Aceh. Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us