Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Tersangka Korupsi

(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan <kiri> dan Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/3) menetapkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap dalam kasus distribusi pupuk. Bowo diduga berperan membantu PT Humpuss Transportasi Kimia agar kontrak pengangkutan dengan PT Pupuk Indonesia dilanjutkan kembali. 

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum 24 jam sesuai dengan KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah malam ini. 

Bowo ditangkap oleh penyidik di Jakarta dengan barang bukti penerimaan uang Rp89,4 juta pada Rabu sore. Atas perbuatan itu, Bowo disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebelum KPK menggelar jumpa pers, Partai Golkar sudah memberikan keterangan kepada publik. Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus memastikan Bowo dipecat dari kepengurusan partai berlambang beringin itu. 

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pagi dini hari tadi, Kamis 28 Maret 2019, telah diamankan oleh KPK saudara Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar,” ujar Lodewijk di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Kamis (28/3).

Dengan ditangkapnya Bowo, maka menambah panjang kader Partai Golkar yang diproses oleh KPK. Data dari lembaga antirasuah menunjukkan ada 24 kader Partai Golkar yang diproses oleh KPK sejak tahun 2002 lalu. Data ini menjadikan Golkar menjadi parpol dengan kader di DPR yang paling banyak diproses oleh KPK.

Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us