Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Rekomendasi KPRP: Kompolnas Bisa Investigasi Pelanggaran Etik

Rekomendasi KPRP: Kompolnas Bisa Investigasi Pelanggaran Etik
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • KPRP merekomendasikan penguatan Kompolnas agar memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi Polri, termasuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik di tubuh kepolisian.
  • Kompolnas akan diisi unsur masyarakat seperti purnawirawan Polri, akademisi, dan advokat senior tanpa jabatan ex-officio untuk menjamin independensi serta dapat ikut dalam sidang kode etik bila kasus besar.
  • Rekomendasi Kompolnas nantinya bersifat mengikat dan perlu revisi Undang-Undang Polri agar lembaga ini benar-benar independen serta dibiayai APBN, memungkinkan masyarakat melapor langsung ke Kompolnas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki kewenangan lebih kuat, termasuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik di tubuh Polri.

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri mengatakan, penguatan Kompolnas penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri.

“Orang semua menyoroti. Nah. Ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Ya. Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” kata Dofiri yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden di Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

1. Kompolnas akan diperkuat

Komisi Percepatan Reformasi Polri
Ketua Kompolnas, Djamari Chaniago usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mantan Wakapolri itu menjelaskan, dalam rekomendasi yang disusun, kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Namun, fungsi pengawasan eksternal harus diperkuat melalui Kompolnas.

“Pertama, di awal tadi bicara aspek kelembagaan terkait kedudukan Polri. Bahwa Polri tetap kedudukan di bawah Presiden. Oleh karena itu, dengan catatan dalam hasil rekomendasi itu, Kompolnas yang harus diperkuat,” ujarnya.

Selama ini, Kompolnas lebih banyak berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Ke depan, penguatan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat.

“Ke depan, dikuatkan terkait dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan eh tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

2. Kompolnas bisa melakukan investigasi

Kasubdit Ditresnarkoba Polda Motro Jaya, AKBP Malvino Edward kembali menjalani sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kasubdit Ditresnarkoba Polda Motro Jaya, AKBP Malvino Edward kembali menjalani sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Kompolnas akan diisi berbagai unsur seperti purnawirawan Polri, advokat senior, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Bagian paling krusial adalah Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik.

“Yang kedua, nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” ujar Dofiri.

Meski demikian, proses persidangan etik tetap dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Kompolnas dapat terlibat jika kasus dinilai besar dan menjadi perhatian publik.

“Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada. Ya. Tetapi apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu apa besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” lanjutnya.

3. Rekomendasi Kompolnas bersifat mengikat

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar usai menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024). (IDN Times/Santi Dewi)
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar usai menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024). (IDN Times/Santi Dewi)

Dofiri menjelaskan, rekomendasi Kompolnas nantinya juga bersifat mengikat.

“Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Nah yang seperti itulah kira-kira ya. Nah jadi bukan hanya sekedar rekomendasi. Nah, itu pengawasan.” ucap dia.

Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, penguatan Kompolnas perlu diikuti revisi Undang-Undang Polri agar lembaga tersebut benar-benar independen.

“Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri. Jadi Undang-Undang Polri pasal, saya enggak tahu pasalnya lupa, nanti buka aja sendiri, Kompolnas itu diatur dalam pasal itu nanti akan direvisi sehingga Polnas itu Kompolnas akan dinyatakan adalah lembaga, kalimat saya, nanti kalimat undang-undangnya terserah. Lembaga independen yang menjadi pengawas internal Polri, pengawas eksternal Polri ya yang dibiayai oleh APBN,” kata Mahfud.

Ia menekankan, pembiayaan dari APBN penting untuk menjaga independensi Kompolnas dari pengaruh institusi yang diawasi.

“Karena kan orang, wah nanti dibiayai Polri sendiri, nanti dibawa lagi gitu. Padahal waktu itu ada eksplisit teman-teman tulis bahwa ini dibiayai sendiri dengan APBN gitu,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut, masyarakat nantinya bisa langsung melapor ke Kompolnas tanpa harus melalui jalur internal Polri.

“Kemudian masyarakat langsung mengadu ke Kompolnas tidak bisa hanya melalui jalur-jalur internal yang kadangkala agak lambat dan mungkin diduga ada silent group tadi bisa langsung Kompolnas. Tentu koordinasi dengan Mabes di mana keputusan-keputusannya itu bersifat eksekutorial,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Related Articles

See More