Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menahan tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Untuk sementara, keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan.

Namun, mereka sebenarnya terancam hukuman lima tahun penjara. Sebab, keduanya dipersangkakan Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Dirtipideksus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, tunangan dan calon mertua Indra Kenz telah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) pukul 15.00 WIB. Vanessa dan ayahnya diperiksa Ditipideksus Bareskrim Polri hingga pukul 23.00 WIB.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menahan Vanessa Khong dan ayahnya pada Selasa (19/4/2022) dini hari WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Stella Azasya
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us