Brigjen Endar Punya Peluang Kembali ke KPK, Tapi Tak Langsung Diterima

Jakarta, IDN Times - Sejumlah posisi kosong saat ini tersedia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan. KPK pun telah bersurat pada Polri dan Kejaksaan Agung agar mengirimkan personel terbaiknya untuk mengikuti seleksi.
"Kita sedang berkirim surat kepada Kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk deputi penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil 1. Jadi ada beberapa posisi lowong setinggi pratama dan madya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (8/4/2023).
1. Brigjen Endar tetap dites apabila ingin kembali ke KPK

Alex mengatakan, Brigjen Endar Priantoro yang dicopot sebagai Direktur Penyelidikan, bisa megikuti seleksi jabatan yang kosong. Namun, Endar tidak otomatis diterima walau pernah bekerja di KPK.
"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, (tapi) tidak otomatis diterima," ujarnya.
2. Lowongan tertutup untuk masyarakat sipil

Masyarakat sipil disebut tidak bisa mengisi posisi-posisi yang lowong tersebut. Sebab, pelamar harus punya latar tertentu.
"Kan harus penyidik syaratnya, kalau jaksa kan harus penuntut umum. Kalau masyarakat sipil kan gak ada," ujarnya.
3. KPK tetap copot Brigjen Endar meski ada penugasan Kapolri

Diketahui, KPK tetap mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap menugaskannya di KPK. Sekjen KPK Cahya Harefa menyebut pengabdian Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pimpinan KPK menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.