Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Budi Karya: Permenhub Nomor 108 Menjamin Kesetaraan

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk menjamin kesetaraan antara angkutan online dengan angkutan konvensional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Budi Karya saat berkunjung ke Kantor IDN Times pada Selasa (3/4) malam.

1. Mengatur angkutan online tanpa mematikan angkutan konvensional

Default Image IDN

Menteri Budi mengatakan, sebelum datang era angkutan online, masyarakat menggunakan angkutan konvensional seperti taksi dan angkutan kota. Setelah itu barulah datang angkutan online.

"Adilkah kalau ada yang baru kemudian yang lain didepak?" katanya.

Karena itu, Menteri Budi melanjutkan, dibuatlah Peraturan Kemenhub Nomor 108. Aturan itu, kata Menteri Budi, "Memberikan kesetaraan. Biar yang baru tetap hidup dan yang lama juga tetap eksis."

2. Aturan Permenhub 108 juga untuk melindungi keselamatan penumpang

Default Image IDN

Menteri Budi Karya juga mengatakan jika aturan Permenhub Nomor 108 dibuat untuk menjamin keamanan penumpang. Caranya antara lain dengan mewajibkan taksi online untuk melakukan uji KIR.

3. Tarif batas dan bawah untuk persaingan yang sehat

Default Image IDN

Selain itu Menteri Budi Karya juga mengatakan aturan tarif bawah dan atas untuk taksi online diterapkan agar tercipta iklim kompetisi yang sehat antara penyedia jasa angkutan online.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us