Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bujet Mobil Dinas Eselon 1 Hampir Rp1 M, Istana: Itu Batasannya

Mensesneg, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Jawab kritik soal efisiensi: Prasetyo menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti pemerintah tidak boleh melakukan kegiatan, tetapi harus diperuntukkan untuk kegiatan yang lebih produktif.
  • Setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya: Prasetyo menegaskan bahwa setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya untuk kendaraan mobil dinas.
  • Ada kenaikan anggaran: Anggaran Rp931 juta untuk mobil dinas eselon 1 mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, disusun berdasarkan harga rata-rata atau harga riil di pasar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931 juta per unit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan dana tersebut merupakan standar batas atas.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

1. Jawab kritik soal efisiensi

Mensesneg, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menjawab soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas padahal sedang efisiensi. Menurutnya, efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.

"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," kata dia.

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," kata sambungnya.

2. Setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo menegaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya untuk kendaraan mobil dinas.

"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ujar dia.

3. Ada kenaikan anggaran

Ilustrasi mobil dinas. (Dok. Pekanbaru.go.id)
Ilustrasi mobil dinas. (Dok. Pekanbaru.go.id)

Anggaran Rp931 juta untuk mobil dinas eselon 1 dari Rp870 juta dari aturan sebelumnya. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menjelaskan standar biaya disusun berdasarkan harga rata-rata atau harga riil yang terjadi di pasar.

"Ya, sekali lagi, jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata ya, harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Lisbon menyebut kenaikan standar biaya pengadaan kendaraan dinas menjadi Rp931 juta terjadi karena adanya pertimbangan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dia menyampaikan kendaraan listrik rata-rata memang memiliki harga lebih mahal dibanding kendaraan konvensional dengan spesifikasi atau kriteria yang sama. "Karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listik yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us