Bupati Kabupaten Muna Tersangka dan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021-2022.
Ada empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Ketua DPC Partai Gerindra, La Ode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto, dan eks Kepala Dinas Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
1. Bupati Muna dicegah ke luar negeri

Bupati Muna dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna juga telah dicegah KPK ke luar negeri. Sedangkan Ardian dan Syukur tak dicegah karena sudah dipenjara dalam kasus korupsi yang lain.
"Cegah ini berlaku enam bulan ke depan sampai sekitar Januari 2024," ujarnya.
2. KPK belum ungkap rincian perkara ini

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri, KPK belum mau mengungkapkan rincian kasusnya ke publik. Hal itu dilakukan ketika para tersangka ditahan.
"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," ujar Ali.
3. Kasus ini pengembangan perkara eks Dirjen Kemendagri

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Ardian Noervianto. Ardian telah divonis enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti 131 ribu dolar Singapura dalam kasus korupsi dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
Adapun Syukur Akbar divonis lima tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ardian. Ia juga didenda Rp250 juta oleh Majelis Hakim