Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Lampung Tengah Dapat Rp5,75 M Hasil Atur Proyek Buat Keluarga

KPK tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga menerima Rp5,75 miliar hasil mengatur pemenang proyek untuk keluarganya.
  • Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ardito Wijaya, yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat pihak lainnya sebagai tersangka korupsi. Ardito diduga mendapatkan total Rp5,75 miliar hasil mengatur pemenang proyek untuk keluarganya yang juga tim sukses kampanye.

Hal itu dilakukan Ardito dengan meminta Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah, melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya akan berhubungan dengan pada SKPD untuk pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa.

"Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, Ardito meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga adiknya, untuk mengkondisikan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Anto Wibowo pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

"Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar," ujarnya.

Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM. Penerimaan itu dilakukan melalui perantaraan Anton Wibowo.

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.

Ardito, Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri diduga melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Sopir Cadangan Mobil MBG Tabrak Siswa SD, BGN Cek Proses Rekrutmen

11 Des 2025, 17:00 WIBNews