Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Langkat Sebut Kerangkeng Awalnya untuk Bina Anggota Ormas PP

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA menolak menyebut jeruji besi di rumahnya sebagai kerangkeng manusia. Menurutnya, itu adalah tempat pembinaan bagi anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila.

"Supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba," ujar Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

1. Bupati Langkat bantah adanya perbudakan

Warga memadati kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Rabu (26/1/2022) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Politikus Partai Golkar ini juga membantah memperbudak orang-orang di dalam jeruji besi itu di kebun sawit miliknya. Menurutnya, orang-orang tersebut hanya dibina.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill. Supaya menjadi keterampilan dari situ orang itu bisa memanfaatkan di luar," jelasnya.

2. Jeruji ditemukan saat rumah Bupati Langkat digeledah KPK

Situasi penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (screenshot video/istimewa)

Jeruji besi atau kerangkeng yang berisi manusia ditemukan ketika KPK menggeledah paksa rumah Terbit. Selain itu, KPK juga menemukan satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya.

Saat ini bukti-bukti tersebut sudah disita untuk diperiksa. KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri bukti yang ditemukan.

3. Bupati Terbit jadi tersangka korupsi

Warga memadati kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Rabu (26/1/2022) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Terbit Rencana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain.

Mereka adalah Muara Peranginangin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us