Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buronan Kasus E-KTP Dibekuk di Singapura, Bakal Diekstradisi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Buronan kasus E-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan proses ekstradisinya ke Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada sejumlah dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Paulus Tannos.

"Lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU (administrasi hukum umum)," ujar Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Supratman mengatakan sudah meminta Dirjen AHU, Widodo, untuk berkoordinasi secepatnya. Menurutnya, proses ini bisa berlangsung cepat.

"Bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kami sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya.

Paulus Tannos telah masuk ke daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan paket KTP elektronik 2011-2023 di Kementerian Dalam Negeri.

Kasus ini sempat menyeret sejumlah politikus nasional. Salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us