Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin: Namanya JHT, Ya Dapatnya di Masa Tua

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan ada perbedaan persepsi terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Menurutnya, apabila merujuk sesuai namanya, program tersebut sejatinya diperoleh oleh pemiliknya ketika sudah tua.

"Sebetulnya ada misinformasi ya. Bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya gak habis di masa sebelum tua. Wajar kalau menerimanya di masa tua," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

"Karena, rata-rata boleh dicarikan kapanpun, masa tuanya gak ada. Namanya JHT, jaminan hari tua, ya dapatnya hari tua. Karena rata-rata dihabiskan sebelum tua, karena dibolehkan diambil setiap saat," sambungya.

1. Klaim DPR serap aspirasi masyarakat

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (IDN Times/Sachril Agustin)

Cak Imin mengaku pihaknya mendengar aspirasi dari para pekerja. Sehingga, DPR akan menyampaikan masukan dari pekerja agar aturan pencairan JHT di usia 56 tahun diubah.

"Tetapi, aspirasi yang berkembang akan kita dengarkan dengan baik, dan DPR akan menyampaikan kepada pemerintah, kalau memang itu kuat permintannya tidak hanya spontan atau missunderstanding, ya gak masaah bisa saja dikembalikan, bebas diambil kapan saja seperti sekarang," katanya.

2. Cak Imin ingatkan pekerja agar tidak menghabiskan dana JHT

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Meski demikian, Cak Imin kembali mengingatkan terkait program yang diperuntukkan untuk hari tua itu. Dia mmeinta agar dana tersebut tak habis sebelum masa tua.

"Cuma perlu diperhatikan, kalau diambil bebas seperti sekarang rata-rata itu masa tuanya gak punya simpanan, sulit," ucapnya.

3. Stafsus Menaker jelaskan soal JHT

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dita Indah Sari. (dok. Kemnaker)

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan penjelasan perihal Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini jadi sorotan publik. Pembahasan JHT jadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

"JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita di akun Twitter @Dita_Sari_ Jumat (11/2/2022) malam.

Dita mengatakan dirinya bisa memahami mengapa masyarakat mengeluhkan soal dana JHT yang tak bisa diambil setelah PHK. Namun Dita mengingatkan JHT bukan satu-satunya 'tabungan' yang dimiliki pekerja.

"Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," cuit dia.

Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Hana Adi Perdana
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us