Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

China Wanti-wanti Overflight AS di RI, Singgung Stabilitas Kawasan

China Wanti-wanti Overflight AS di RI, Singgung Stabilitas Kawasan
Ilustrasi pesawat tempur. (pixabay.com/Günter Lohmeyer)
Intinya Sih
  • China memperingatkan Indonesia agar berhati-hati memberi akses lintas udara bagi AS, menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan prinsip kolektif ASEAN dalam keamanan kawasan.
  • Kemenlu RI menegaskan fokus pada kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara, sementara aspek teknis pelanggaran menjadi kewenangan TNI.
  • Dugaan pelanggaran udara oleh militer AS memicu perhatian diplomatik, dengan pemerintah diminta mempertimbangkan dampak strategis sebelum menyetujui izin overflight secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN TImes - Kementerian Luar Negeri China menanggapi isu rencana Indonesia yang mempertimbangkan pemberian akses lintas udara (overflight access) bagi Amerika Serikat di wilayah udaranya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyatakan bahwa Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara secara tegas mengatur bahwa negara-negara anggota harus menjunjung prinsip tanggung jawab kolektif dalam menjaga perdamaian, keamanan, dan kemakmuran kawasan.

"Selain itu, negara-negara anggota juga diharuskan menahan diri dari kebijakan atau aktivitas apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang dapat mengancam kedaulatan atau integritas teritorial negara anggota ASEAN lainnya," tegasnya dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri China, Sabtu (18/4/2026).

1. Kerja sama pertahanan antarnegara tidak boleh merugikan pihak lain

Ilustrasi pesawat militer. (Pixabay.com/Military_Material)
Ilustrasi pesawat militer. (Pixabay.com/Military_Material)

Ia juga menambahkan bahwa pihak Indonesia sebelumnya telah menyatakan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara lain akan dilakukan atas dasar penghormatan, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.

Selain itu, Guo menegaskan bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara seharusnya tidak menargetkan pihak ketiga maupun merugikan kepentingan pihak lain, serta tidak mengganggu perdamaian dan stabilitas kawasan.

2. Kemenlu RI tekankan kedaulatan udara Indonesia

Juru bicara I Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Juru bicara I Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang menegaskan, persoalan teknis pelanggaran wilayah udara merupakan kewenangan institusi lain, termasuk TNI. Namun, ia menekankan posisi Kemlu tetap berfokus pada kepentingan nasional.

“Terkait pertanyaan armada Amerika langgar wilayah udara sebagaimana beberapa pemberitaan ya, memang pastinya terkait ini dari pihak TNI sendiri ada mekanisme tersendiri,” ujar Yvonne dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski begitu, ia menggarisbawahi isu ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip utama yang dipegang Indonesia, yakni menjaga kedaulatan wilayah udara.

3. Dugaan pelanggaran dan respons pemerintah

Ilustrasi pesawat militer. unsplash.com/Daniel Eledut
Ilustrasi pesawat militer. unsplash.com/Daniel Eledut

Isu dugaan pelanggaran wilayah udara ini menjadi sorotan setelah muncul informasi militer AS telah beberapa kali melintasi ruang udara Indonesia untuk kepentingan tertentu.

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan angka 18 kali pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas pengintaian dan pemantauan di kawasan Laut China Selatan, namun, Kemlu tidak secara langsung mengonfirmasi detail teknis tersebut. Yvonne menegaskan, penanganan pelanggaran semacam ini memiliki prosedur tersendiri di tingkat militer.

“Tentunya, kalau tidak salah sudah ada laporan khusus juga terkait ini dan ada tindakan-tindakan yang dilakukan,” katanya.

Ia menambahkan, Kemlu tidak berada di garis depan dalam penanganan teknis pelanggaran wilayah udara, melainkan lebih pada aspek kebijakan luar negeri dan diplomasi. Meski demikian, isu ini tetap menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hubungan bilateral dan dinamika kawasan.

Di tengah polemik tersebut, perhatian juga tertuju pada usulan Amerika Serikat untuk mendapatkan izin blanket overflightdi wilayah udara Indonesia.

Dalam surat Kemlu kepada Kemhan, pemerintah diingatkan untuk berhati-hati dalam menyikapi proposal tersebut. Salah satu alasannya adalah potensi meningkatnya aktivitas militer asing di wilayah udara Indonesia.

Dokumen itu juga menyebut bahwa skema izin menyeluruh dapat membuka peluang bagi AS untuk memperluas operasi pengawasan dan pengintaian melalui wilayah Indonesia.

Selain itu, pemberian izin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Indonesia berpihak pada aliansi tertentu. Hal ini bisa berdampak pada hubungan dengan negara lain, termasuk China. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan secara matang implikasi strategis sebelum mengambil keputusan.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More