Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jimly: Hakim MK Tak Boleh Wakili Kepentingan Instansi Pengusul

Jimly: Hakim MK Tak Boleh Wakili Kepentingan Instansi Pengusul
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assshiddiqie (sebelah kiri) ketika peluncuran buku di MK. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Jimly menyoroti pentingnya independensi Mahkamah Konstitusi dan menegaskan hakim tidak boleh mewakili kepentingan instansi pengusul seperti DPR, MA, atau presiden.
  • Ia mengkritik pencopotan sepihak hakim Aswanto oleh DPR karena dianggap melanggar prinsip independensi peradilan dan menjadi pelajaran penting bagi sistem hukum.
  • Jimly menjelaskan bahwa Inosentius Samsul belum resmi menjadi hakim konstitusi karena belum ada keppres, sehingga aduan etik terhadapnya dinilai tidak tepat secara prosedural.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, salah satu isu di MK yang masih menjadi tanda tanya publik soal independensi institusi. Apalagi MK pernah mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai wakil presiden.

Tetapi, dalam pandangan Jimly, independensi peradilan berjalan dinamis seiring berjalannya waktu. Namun, Jimly tak menampik setiap pemerintahan di negara manapun menginginkan sistem peradilan yang independen.

Itu sebabnya ia sempat mengkritisi kekeliruan persepsi dalam rekrutmen hakim konstitusi. Sebab, saat sudah diusulkan dari instansi tertentu seolah harus mewakili kepentingan instansi tersebut saat sudah bertugas di MK.

Sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 24C ayat (3), MK memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Tetapi, masing-masing tiga hakim konstitusi diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), presiden, dan DPR.

"Di akhir periode (kepemimpinan) saya, saya mengkritik metode pemilihan calon-calon hakim baru. Saya bilang ini (calon hakim konstitusi) dipilih oleh, bukan dipilih dari," ujar Jimly ketika meluncurkan buku tepat di hari ulang tahun ke-70 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

"Dipersepsikan seakan-akan ini wakil dari DPR. Kalau diusulkan oleh Mahkamah Agung, oh ini wakil dari MA. Diusulkan oleh presiden, oh ini wakil kepentingan presiden. Eh, tidak begitu," imbuhnya.

Ia mewanti-wanti tiga instansi tersebut dapat mengusulkan calon hakim konstitusi untuk menunjukkan bahwa MK ada di tengah.

1. Jimly kritik pencopotan sepihak mantan hakim Aswanto

Aswanto
Mantan hakim konstitusi Aswanto yang diganti DPR sebelum masa tugasnya selesai. (Tangkapan layar YouTube DPR)

Lebih lanjut, di forum itu, Jimly juga mengkritisi pencopotan sepihak yang dilakukan oleh parlemen terhadap hakim konstitusi Aswanto pada September 2022. Aswanto dicopot DPR lantaran dianggap sering menganulir undang-undang yang sudah disahkan oleh parlemen.

DPR menganggap berhak mencopot Aswanto karena dulu diusulkan oleh parlemen. Posisi Aswanto kemudian digantikan oleh hakim Guntur Hamzah.

"Kata DPR 'masak dia membatalkan undang-undangnya, bagaimana ini?' Akibatnya dipecat lah, di-recall lah Aswanto," kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

Ketika hal tersebut terjadi, Jimly mengundang semua mantan hakim MK, termasuk Mahfud MD yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Saya katakan ke Pak Mahfud, 'Salah ini. Tolong yakinkan presiden. Kan presiden kepala negara'. Eh, seminggu kemudian keluar keppres (penetapan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi baru)," tutur dia.

Meski begitu, peristiwa yang terjadi pada Aswanto adalah momentum baik yang dapat dijadikan pelajaran berharga.

2. Jimly minta instansi yang usulkan calon hakim konstitusi tidak titip kepentingan

Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie usai takziah ke rumah duka Alex Noerdin di area Kebayoran, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Jimly juga menyarankan bila hakim konstitusi resmi ditetapkan lewat keputusan presiden maka harus mengucapkan terima kasih kepada instansi yang mengusulkan. Tetapi, ucapan terima kasih hanya cukup disampaikan satu kali saja. Instansi tak boleh lagi menitip kepentingannya lewat hakim konstitusi yang mereka ajukan.

"Tentu harus terima kasih dong kepada teman-teman yang milih kan ya. Tapi, cukup lah terima kasihnya sekali saja (ke DPR). Begitu juga yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, ya ucapkan terima kasih dong ke Pak Sunarto. Tapi, tolong lah ucapan terima kasihnya sekali saja," kata Jimly.

3. Inosentius Samsul belum ditetapkan jadi hakim konstitusi

IMG_20250820_091407.jpg
Inosentius Samsul (dok. Badan Keahlian DPR RI)

IDN Times sempat menanyakan kepada Jimly apakah pergantian sepihak yang menimpa Inosentius Samsul juga fase kelanjutan dari insiden Aswanto. Dalam pandangannya, Inosentius belum resmi ditetapkan sebagai hakim konstitusi. Meskipun, namanya telah diumumkan di dalam sidang paripurna.

"Inosentius kan belum ditetapkan (sebagai hakim konstitusi). Keppresnya belum keluar," ujar Jimly.

Ia menambahkan, tidak ada aturan hukum yang dilanggar karena saat itu ia belum resmi menjadi bagian dari MK. "Tetapi, dari segi etika, ya itu buruk. Baik Inosentius dan Adies Kadir kan belum menjadi hakim," tutur dia.

Itu sebabnya, aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Adies Kadir dinilai tidak tepat. Sebab, dia diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelum ditetapkan jadi hakim konstitusi. Adies kini menjabat hakim konstitusi dan menggantikan Inosentius yang dibatalkan sepihak oleh parlemen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More