Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag bagi 100 Pasangan di Jabodetabek

Mempelai pria dan wanita berswafoto di depan papan nama KUA Kecamatan Setiabudi. twitter.com/cellaiskandar
Mempelai pria dan wanita berswafoto di depan papan nama KUA Kecamatan Setiabudi. twitter.com/cellaiskandar
Intinya sih...
  • Pendaftaran dilakukan di KUA masing-masing
  • Calon pengantin harus siapkan dokumen administrasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin di sekitar Jabodetabek.

Program tersebut digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang jatuh pada 28 Juni 2025.

Rencananya, acara tersebut akan digelar pada tanggal tersebut di Kantor Kemenang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Lalu, bagaimana cara mendaftar program Nikah Massal ini?

1. Pendaftaran di KUA masing-masing

Postingan tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang nikah di KUA gratis (instagram.com/tedyrusmawan.tr)
Postingan tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang nikah di KUA gratis (instagram.com/tedyrusmawan.tr)

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, untuk mengikuti program ini, para calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA masing-masing wilayah atau melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Pendaftarannya dibuka mulai 20 Juni 2025.

"Jika memilih menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal," kata dia, dikutip dari siaran pers, Sabtu (7/6/2025).

Adapun pendaftaran nikah tersebut harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

"Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan," kata dia.

2. Dokumen yang harus disiapkan

menikah sederhana di KUA (pexels.com/Rizki Koto)
menikah sederhana di KUA (pexels.com/Rizki Koto)

Para calon pengantin juga wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Namun, bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup atau meninggal dunia, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan!

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

7. Surat persetujuan catin

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain itu, mereka juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan akad nikah.

3. Menyasar masyarakat kurang mampu

Kepala KUA Kecamatan Peterongan Abdul Ghofur. Zainul Arifin
Kepala KUA Kecamatan Peterongan Abdul Ghofur. Zainul Arifin

Abu mengatakan, nikah massal ini menyasar masryarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.

Selain mendapat buku nikah resmi, setiap pasangan yang mengikuti program ini juga akan mendapat paket mahar dan suvenir.

"Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar," ujar dia.

Dia berharap, kegiatan tersebut dapat membentuk keluarga sehat, harmonis, dan bermartabat serta menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us