Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar Nikah Massal yang Diselenggarakan Kemenag

Ilustrasi pernikahan (dok. IDN Times)
Ilustrasi pernikahan (dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Cara daftar nikah massal: persiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024, pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Simkah.
  • Dokumen yang harus disiapkan: surat pengantar nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat keterangan sehat, surat persetujuan catin, dan lainnya.
  • Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal untuk 100 pasangan di wilayah Jabodetabek. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, acara tersebut digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (9/6/2025).

1. Cara daftarnya

Gedung Kemenag RI
Gedung Kemenag RI

Abu mengatakan, setiap pasangan calon pengantin (catin) yang ingin mengikuti nikah massal wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berlaku bagi calon laki-laki maupun perempuan.

Bagi yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup atau cerai mati, ada dokumen tambahan yang perlu dilampirkan. Abu mengatakan, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Apabila calon pengantin yang ingin ikut nikah massal tapi berada di luar wilayah KUA kecamatan, harus membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Calon pengantin juga paling lambat melakukan pendaftaran 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.

Apabila ada keterlambatan, calon pengantin wajib membawa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai mengenai alasan terlambat mendaftar.

2. Dokumen yang harus disiapkan

ilustrasi kartu identitas (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)
ilustrasi kartu identitas (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

7. Surat persetujuan catin

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia.

3. Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Alvin Mahmudov)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/ Alvin Mahmudov)

Dalam kesempatan itu, Abu menyampaikan, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad. Ini merupakan bagian dari syarat proses pencatatan pernikahan.

Abu mengatakan, target pendaftar nikah massal ini adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” kata dia.

Dengan adanya dokumen pernikahan resmi dari negara, diharapkan pernikahan tersebut melahirkan keluarga yang sehat, harmonis dan bermartabat.

"Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us