Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Gelar Nikah Massal bagi 100 Pasangan di Jabodetabek

ilustrasi menikah (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)
ilustrasi menikah (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)
Intinya sih...
  • Kuota terbatas, hanya 100 pasangan
  • Pendaftaran di KUA masing-masing atau melalui aplikasi Simkah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin di sekitar Jabodetabek.

Program tersebut digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang jatuh pada 28 Juni 2025.

Rencananya, acara tersebut akan digelar pada tanggal tersebut di Kantor Kemenang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

1. Kuota terbatas

Pasangan lansia di Panti Jompo Singkawang menikah. (IDN Times/Istimewa).
Pasangan lansia di Panti Jompo Singkawang menikah. (IDN Times/Istimewa).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kuota untuk program ini terbatas, yakni hanya untuk 100 pasangan saja.

"Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” kata Abu dikutip dari siaran pers, Sabtu (7/6/2025).

2. Pendaftaran di KUA masing-masing

Postingan tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang nikah di KUA gratis (instagram.com/tedyrusmawan.tr)
Postingan tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang nikah di KUA gratis (instagram.com/tedyrusmawan.tr)

Abu mengatakan, para calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA masing-masing wilayah atau melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

"Jika memilih menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal," kata dia.

Adapun pendaftaran nikah tersebut harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

"Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan," kata dia.

3. Dokumen yang harus disiapkan

Ilustrasi - Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Ilustrasi - Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Para calon pengantin juga wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Namun, bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup atau meninggal dunia, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan!

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

7. Surat persetujuan catin

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain itu, mereka juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan akad nikah.

4. Menyasar masyarakat kurang mampu

Ilustrasi. Pernikahan massal yang digelar oleh Pemkot Semarang dan KUA Semarang, pada Minggu (19/6/2022). (Dok. Kementerian Agama Jawa Tengah)
Ilustrasi. Pernikahan massal yang digelar oleh Pemkot Semarang dan KUA Semarang, pada Minggu (19/6/2022). (Dok. Kementerian Agama Jawa Tengah)

Abu mengatakan, nikah massal ini menyasar masryarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.

Selain mendapat buku nikah resmi, setiap pasangan yang mengikuti program ini juga akan mendapat paket mahar dan suvenir.

"Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar," ujar dia.

Dia berharap, kegiatan tersebut dapat membentuk keluarga sehat, harmonis, dan bermartabat serta menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us