Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Ada Kapolres Ikut Kena OTT KPK di Sumut, Benarkah?

OTT KPK sumut
KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya sih...
  • Berdasarkan konferensi pers KPK, ada 6 orang ditangkap di Sumatra Utara, termasuk Kapolres. Namun, kapolres tidak terciduk KPK. Hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
  • KPK menetapkan lima tersangka dari enam pihak yang ditangkap di Sumatra Utara. Mereka terlibat dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
  • Operasi tangkap tangan ini terkait dengan enam proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara dengan nilai total Rp231,8 miliar.

Jakarta, IDN Times - Beredar kabar di berbagai media ada seorang Kapolres turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatra Utara beberapa waktu lalu. Namun, menurut kabar tersebut, kapolres itu tak ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu yang turut menyiarkan kabar terus adalah Extranews. Dalam artikel disebutkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, Kapolres yang berdinas di Sumut merupakan satu dari enam orang yang ditangkap KPK, tetapi tak ditetapkan sebagai tersangka.

Benarkah demikian?

1. Ada 7 orang yang ditangkap

antarafoto-kpk-tahan-lima-tersangka-ott-korupsi-pembangunan-jalan-di-sumut-1751251770.jpg
KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan pasca-OTT, KPK memang mengungkapkan ada enam pihak yang ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Jumat  (27 Juni 2025) dan Sabtu (28 Juni 2025) . Namun, tak ada sosok Kapolres yang terciduk KPK.

Keenam orang tersebut adalah Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup), Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT Rona Na Mora), dan Topan Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut).

Lalu RY (Staf Dinas PUPR Sumut) dan TAU (Staf Akhirun). Namun, RY dan TAU tidak ditetapkan sebagai tersangka.

2. KPK tetapkan lima tersangka

IMG-20250628-WA0162.jpg
KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

Dengan begitu, berdasarkan penelusuran IDN Times, kabar yang menyebutkan ada Kapolres terkena OTT KPK adalah informasi keliru.

3. OTT terkait enam proyek di Sumut

IMG-20250628-WA0190.jpg
KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (IDN Times/Aryodamar)

Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)

  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025

  • Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)

  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dheri Agriesta
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us