Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

CEK FAKTA: Benarkah Menag Larang Potong Hewan Kurban?

CEK FAKTA: Benarkah Menag Larang Potong Hewan Kurban?
Ilustrasi cek fakta hoaks (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Kementerian Agama menegaskan video viral yang menyebut Menag melarang penyembelihan hewan kurban adalah hoaks dan tidak sesuai dengan pernyataan aslinya.
  • Pernyataan Menag sebenarnya membahas pengelolaan kurban agar lebih tertata, termasuk opsi menyerahkan dana ke Baznas untuk kemudahan tanpa mengubah esensi ibadah.
  • Masyarakat tetap diperbolehkan menyembelih hewan kurban secara mandiri, dengan imbauan menjaga kebersihan, kesehatan hewan, dan pelaksanaan sesuai syariat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Beredar potongan video di media sosial, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, melarang masyarakat memotong hewan kurban dan sebaiknya diganti uang saja.

Potongan video itu diambil saat Nasaruddin menyampaikan pidato saat acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Potongan video ditulis dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”.

1. Bagaimana faktanya?

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan narasi tersebut hoaks alias tidak benar. Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan melarang untuk menyembelih hewan kurban.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” ujar Thobib dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/4/2026).

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” sambungnya.

2. Konteks soal uang

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Thobib menjelaskan, terkait hewan kurban diganti dengan uang, hal tersebut bertujuan untuk kemudahan. Caranya, apabila ingin berkurban tapi tidak mau repot menyembelih dan membagikannya, bisa dengan menyerahkan sejumlah dana ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga amil lainnya yang resmi.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” kata dia.

3. Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secar amandiri juga tidak dilarang

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Thobib menegaskan, bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri, juga tidak dilarang. Dia mengimbau untuk memperhatikan proses penyembelihan agar dilakukan secara higienis, sesuai syariat dan memperhatikan kondisi kesehatan hewan kurban.

"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," ucap dia.

Kesimpulannya, Menag melarang memotong hewan kurban dan diganti uang adalah hoaks.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Related Articles

See More