CEK FAKTA: Kasus Korupsi PT Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun

- Unggahan di Facebook klaim korupsi di PT Antam menjadi kasus terbesar dengan kerugian negara Rp5,9 kuadriliun.
- Kasus pemalsuan emas PT Antam terjadi pada 2010-2022, dengan tujuh terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,31 triliun.
- Para terdakwa memperkaya diri dengan jumlah uang yang signifikan, seperti Lindawati senilai Rp616,94 miliar dan Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar.
Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di Facebook mengklaim korupsi di PT Antam menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di Indonesia dengan Rp5,9 kuadriliun.
"Kirain korup terbesar itu Pertamina yang merugikan negara Rp1 triliun. Ternyata PT Antam kerugian Rp5,9 kuadriliun," demikian narasi yang diunggah pemilik akun.
Gambar itu diunggah pemilik akun Facebook bernama Ibu Negara pada Jumat, 14 Maret 2025. Benarkah demikian?
1. Diduga terjadi pengolahan emas ilegal

Berdasarkan penelusuran, kasus pemalsuan emas PT Antam terjadi pada 2010-2022. Diduga terjadi kerja sama pengolahan emas cucian dan jasa lebur emas dengan sejumlah pihak swasta tanpa izin resmi.
Emas dari luar negeri itu dicap secara ilegal dengan logo logam mulia milik antam.
2. Ada tujuh terdakwa

Ada tujuh Terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.
3. Kerugian negara Rp3,31 triliun

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.