Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[CEK Fakta] Munarman Menggigit Sandal saat Ditangkap Densus 88

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang menggambarkan pengacara Rizieq Shihab, Munarman menggigit sandal saat sedang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 pada Selasa (27/4/2021) malam.

"Makan tuh sendal .., cuma takon lurrr... ancen disumpel sendal ta cangkeme iku (cuma bertanya, memang disempal sandal mulutnya itu)," tulis sebuah akun Facebook bernama Lufias Azmi sambil mengunggaj foto Munarman yang sedang menggigit sandal dalam grup di Facebook.

Tidak hanya di Facebook, foto Munawarman gifit sandal juga beredar di WhatsApp. Lalu benarkah foto tersebut?

1. Munarman tidak menggigit sandal

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman/ Dok Humas Polri

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times, klaim adanya foto Munarman menggigit sandal saat ditangkap oleh Densus 88 adalah konten yang dimanipulasi.

Faktanya, foto itu adalah foto editan atau suntingan. Pada foto asli dan video asli saat penangkapan oleh Densus 88, Munarman tidak menggigit sandal.

Jadi, klaim foto Munawarwan gigit sandal saat dibawa Debsus 88 adalah hoaks atau editan. 

2. Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya setelah ditangkap Densus 88

Foto hoaks Munarwan menggigit sandal/ Tangkapan layar WhatsApps

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pengacara Rizieq Shihab, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya setelah ditangkap Densus 88.

“Dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

“Tidak ada perlawanan, kooperatif,” kata Ahmad.

3. Penangkapan Munarman disebut melanggar HAM oleh kuasa hukum

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi menjelaskan Munarman ditangkap terkait dengan kasus dugaan baiat di UIN Jakarta, Makassar dan Medan. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Namun, Kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution menyebut bahwa penangkapan Munarman di rumahnya itu, dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Bahwa penangkapan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us