CEK FAKTA: Polisi Pelindas Affan Kurniawan dengan Rantis Diganti Tahanan?

- Polri membantah narasi yang menyebutkan polisi pelaku lindas Affan diganti tahanan
- Pemeriksaan diawasi langsung oleh Kompolnas untuk memastikan kebenaran identitas ketujuh polisi terlibat
- Sidang etik terkait kasus rantis Brimob melindas Affan Kurniawan mulai digelar pada Rabu, 3 September 2025
Jakarta, IDN Times - Beredar narasi di media sosial yang menyebut tujuh polisi yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) dan melindas driver ojek online, Affan Kurniawan, perannya digantikan tahanan.
Narasi itu viral, seiring beredarnya foto tujuh polisi tersebut saat diperiksa. Sejumlah orang mencurigai, orang yang diperiksa itu perannya digantikan tahanan.
"Katanya anggota yang ngelindas Affan itu bohong, bukan anggota, tapi tahanan lapas yang disuruh pura-pura, semoga segera ada konfirmasinya ya, gila banget kalau ini beneran," tulis seorang warganet, dalam cuitan di platform X.
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Berikut cek faktanya.
1. Dibantah oleh Polri

Menanggapi kabar itu, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen, Agus Wijayanto membantah ada rekayasa dalam kasus tersebut. Ia memastikan, ketujuh orang yang kini diperiksa dan terlibat dalam melindas Affan adalah personel kepolisian.
"Insyaallah kami bergerak apa adanya yang sesuai fakta dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob," kata dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
2. Diawasi langsung oleh Kompolnas

Agus mengatakan, pemeriksaan itu juga diawasi langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan tim Kompolnas sempat memeriksa langsung kartu tanda anggota (KTA) ketujuh orang bersangkutan.
"Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan? Karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan, dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA," ucap dia.
"Dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan," sambung Agus.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan polisi, kabar sosok polisi yang terlibat melindas Affan diganti dengan tahanan adalah berita hoaks.
3. Sidang etik mulai digelar Rabu

Dalam jumpa pers itu, Agus mengatakan, sidang kode etik terkait kasus rantis Brimob melindas Affan Kurniawan mulai digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Sidang perdana ini akan diselenggarakan dengan agenda memeriksa Kompol K yang duduk di kursi bagian depan mendampingi driver rantis Brimob. Sementara, sidang kedua digelar esok harinya pada Kamis, 4 September 2024, dengan agenda memeriksa Bripka R yang merupakan driver rantis.
Kompol K dan Bripka R menjadi terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis, 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelanggaran berat kode etik profesi polisi ini dilakukan oleh Bripka R yang merupakan pengemudi rantis dan Kompol K yang duduk mendampingi driver.
"Kategori pelanggaran berat, dilakukan oleh satu, Kompol K, jabatan adalah Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," jelas dia.
Agus menyebut, kedua personel dengan kategori pelanggaran berat ini dituntut ancaman pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara, untuk lima personel polisi lainnya yang merupakan penumpang di dalam mobil rantis akan digelar sidang di hari berikutnya.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis, dan proses sedang berjalan," jelasnya.
"Pelanggaran kode etik profesi polisi sedang, satu adalah Aipda MR, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Dua, Briptu D, anggota Satbrimob polda Metro Jaya. Tiga Bripda M, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Empat, Baraka J, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Lima, Baraka YD, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Lima anggota tersebut kategori sedang posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," sambung Agus.
Mereka yang masuk kategori pelanggaran sedang bisa dikenakan sanksi beragam, mulai dari mutasi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan. Kendati, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan kode etik profesi Polri yang akan digelar pekan ini. #SalingJagaSesamaWarga