Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Zakat Digunakan untuk MBG?

CEK FAKTA: Zakat Digunakan untuk MBG?
ilustrasi menyiapkan zakat (freepik.com/odua)
Intinya Sih
  • Beredar di media sosial, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar disebut akan membuat kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

  • Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar membantah informasi tersebut. Dia menegaskan, informasi zakat untuk MBG adalah hoaks.

  • Dalam syariat Islam, delapan asnaf yang berhak mendapat zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (anak jalanan).

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Beredar di media sosial, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, disebut akan membuat kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah warganet di TikTok menanggapi negatif terkait isu yang beredar.

Mereka menegaskan, tidak mau apabila zakat dimanfaatkan untuk program MBG. Sebab, dalam syariat Islam, ada delapan asnaf yang berhak mendapat zakat.

Delapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (anak jalanan).

1. Bagaimana faktanya?

CEK FAKTA: Zakat Digunakan untuk MBG?
Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar membantah informasi tersebut. Dia menegaskan, informasi zakat untuk MBG adalah hoaks.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” ujar Thobib dilansir dari laman resmi Kemenag.

Selain syariat Islam, kata Thobib, penggunaan zakat juga sudah diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Zakat harus diserahkan kepada mustahik, atau golongan yang berhak menerima.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata dia.

2. Baznas tegaskan tak ada sepeser pun dana zakat untuk MBG

CEK FAKTA: Zakat Digunakan untuk MBG?
Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara terpisah, Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rizaludin Kurniawan menegaskan, tidak ada satu peser pun dana dari zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk MBG.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin.

3. Pemberian zakat tidak bisa dialihkan

CEK FAKTA: Zakat Digunakan untuk MBG?
ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Rizaludin mengatakan, pemberian zakat tidak bisa dialihkan selain kepada delapan asnaf. Sebab, itu sudah diatur pada syariat Islam.

"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ucap dia.

Kesimpulannya, informasi yang beredar terkait dana zakat disalurkan untuk MBG adalah hoaks.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More