Cek Kesehatan Gratis, Kemensos Kerahkan 120 Ribu Pendamping PKH

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengerahkan 120.767 pendamping sosial untuk menyukseskan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG), yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
"Kita akan sosialisasikan lewat pendamping-pendamping agar keluarga penerima manfaat (KPM) kita, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan) dan bansos bisa periksa (kesehatan) saat mereka ulang tahun. Ini adalah program dari Bapak Presiden," kata Mensos dalam keterangan, Minggu (2/1/2025).
1. Proses sosialisasi kelompok rentan berjalan baik

Menteri yang biasa disapa Gus Ipul ini mengatakan, dengan 120.767 pendamping sosial Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa tersosialisasikan dengan baik.
Hal ini membuat Gus Ipul optimistis proses sosialisasi program CKG kepada masyarakat yang kurang mampu dan kelompok rentan dapat berjalan dengan baik.
2. Program ini mulai pada Februari 2025

Program CKG menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Program ini mulai pada Februari 2025.
"Program tersebut memberikan layanan kesehatan gratis guna mengecek kondisi tubuh, sehingga deteksi dini terhadap risiko adanya masalah kesehatan dapat dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyakit, sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat," kata Gus Ipul.
3. Program Cek Kesehatan Gratis diberikan tiga cara

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) diberikan dengan tiga cara, yaitu CKG Hari Ulang Tahun yang ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia); CKG Sekolah bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan CKG khusus bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).
"Masyarakat dapat mengakses layanan CKG pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya. Sedangkan bagi bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran," paparnya.