Jampidsus Akui Periksa Pemilik Sugar Group Kasus Suap Zarof Ricar

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, tentang kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwati Lee alias Nyonya Lee Vice President PT Sweet Indo Lampung tanggal 23 April 2025 dan terhadap Gunawan Yusuf Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung pada 24 April 2025," kata dia.
Febrie menegaskan, dua petinggi perusahaan tersebut sudah dua kali diperiksa. Hal ini sekaligus menjawab keraguan para legislator di Komisi III terkait kasus Gulaku. Pihaknya saat ini terus mendalami apakah ada pihak-pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Namun, dia tak bisa bicara dalam forum tersebut.
"Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa, Pak Suding. Sudah dua kali panggilan kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak," kata dia.
Kendati demikian, Febrie menegaskan, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin supaya semua kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara harus diusut tuntas. Dia bahkan siap terang-terangan kepada Komisi III DPR terkait status Nyoya Lee dan Gunawan Yusuf.
"Mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini," ucap dia.