Diminta Bantu Kasus Tannur, Zarof Ricar Pamer Foto Hakim Agung Soesilo

- Zarof Ricar didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 Kg emas logam mulia.
- Lisa Rachmat mengungkapkan bahwa Zarof Ricar memamerkan foto Hakim Agung Soesilo saat dimintai bantuan mengurus perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
- Jaksa menyebut bahwa pengacara Lisa Rachmat memberikan Rp6 miliar kepada Zarof Ricar, dengan Rp5 miliar dibagikan ke tiga majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.
Jakarta, IDN Times - Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar disebut sempat memamerkan foto Hakim Agung Soesilo saat dimintai bantuan mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. Hal itu diungkapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, saat menjadi saksi mahkota untuk Zarof.
Hal itu bermula ketika Lisa ditanya Jaksa perihal komunikasi awalnya dengan Zarof Ricar untuk meminta bantuan dalam perkara Ronald Tannur.
"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
"Saya cuman bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN (Pengadilan Negeri)," jawab Lisa.
1. Lisa Rachmat cari nama hakim yang tangani Ronald Tannur

Lisa mengaku mencari nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lalu, nama-nama yang ia dapatkan ditanyakan ke Zarof Ricar.
"Saya tanya kepada beliau apakah dari salah satu majelis ini, bapak ada yang kenal. Jika ada yang kenal tolong saya dibantu untuk menguatkan PN, saya coba, beliau bilang begitu," ujar Lisa.
"Saudara sampaikan kepada Pak Zarof Ricar?" tanya Jaksa.
"Iya, Pak Zarof menyatakan 'Saya coba dulu ya, saya gak janji'," jawab Lisa.
2. Lisa Rachmat sebut Zarof Ricar tunjukan foto Hakim Agung Soesilo

Lisa mengatakan Zarof tidak menjawab soal nama-nama hakim yang disodorkannya. Namun, saat itu Zarof menunjukan foto Hakim Agung Soesilo.
"Beliau tidak bicara yang mana pak pada saat itu, tahu-tahu beliau memberikan kepada saya foto, itu aja," ujar Lisa.
"Apakah foto yang dimaksud foto Pak Soesilo?" tanya Jaksa.
"Pak Soesilo," jawab Lisa.
"Pada saat itu ketika pertama kali bertemu dengan saksi ato rentang berapa kemudian diberikan gambar foto tadi?" tanya Jaksa.
"Saya lupa Pak," jawabnya.
3. Zarof Ricar didakwa terima suap dan gratifikasi

Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg. Gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
Jaksa mengatakan, valuta asing yang diterima Zarof Ricar terdiri dari dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga Euro.
Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima Rp1 miliar untuk mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa mengatakan bahwa pengacara bernama Lisa Rachmat sebetulnya memberikan Rp6 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, Rp5 miliarnya dibagikan ke tiga majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.