Daftar Kebijakan Prabowo Jelang Lebaran 2025, THR-Diskon Tarif Tol

- Presiden Prabowo Subianto menurunkan harga tiket pesawat 13-14 persen selama dua pekan Idul Fitri.
- Pemerintah juga menurunkan harga tarif tol dan transportasi serta memberikan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
- PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, pensiunan dengan besaran yang telah ditentukan.
- Presiden Prabowo Subianto menurunkan harga tiket pesawat 13-14 persen selama dua pekan Idul Fitri.
- Pemerintah juga menurunkan harga tarif tol dan transportasi serta memberikan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
- PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, pensiunan dengan besaran yang telah ditentukan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membeberkan empat kebijakan yang dibuatnya jelang Idul Fitri 1446 H/2025 M. Pertama, Prabowo menyebut pemerintah telah membuat kebijakan menurunkan harga tiket pesawat 13-14 persen selama dua pekan di masa libur Idul Fitri.
"Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan bulan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi, demikian juga dalam tingkat konsumsi," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
1. Diskon tarif tol hingga kebijakan bonus hari raya

Kemudian yang kedua, penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran. Ketiga, pembuatan kebijakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN dan BUMD.
"Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin," kata dia.
2. THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara

Selain itu, Presiden Prabowo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP tersebut berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan.
THR akan cair pada H-14 jelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara, untuk gaji ke-13 cair pada Juni 2025.
"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
3. Besaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," ujar Prabowo.
"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing," sambungnya.
Prabowo menegaskan, tunjangan kinerja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 diberikan 100 persen.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata dia.