Daftar Lengkap Batas Waktu Pemungutan Suara Ulang Pilkada

- KPU melakukan rekapitulasi PSU untuk Pilkada 2024 di beberapa daerah.
- Ada batas waktu pelaksanaan PSU di berbagai wilayah, antara lain Kota Banjarbaru, Kab. Pasaman, dan Kab. Mahakam Ulu.
- Hanya satu lokasi pilkada yang digelar rekapitulasi ulang yakni di Kabupaten Puncak Jaya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rekapitulasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di berbagai daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut, ada Pilkada yang harus melakukan PSU di sebagian maupun semua wilayah.
Berikut rincian lengkap batas akhir waktu pelaksanaan PSU di seluruh daerah:
1. Pemungutan suara ulang di semua TPS

1. Kota Banjarbaru (25 April 2025)
2. Kab. Pasaman (25 April 2025)
3. Kab. Mahakam Ulu (25 Mei 2025)
4. Kab. Boven Digoel (23 Agustus 2025)
5. Kab. Tasikmalaya (25 April 2025)
6. Prov. Papua (23 Agustus 2025)
7. Kab. Empat Lawang (25 April 2025)
8. Kab. Serang (25 April 2025)
9. Kab. Pesawaran (25 Mei 2025)
10. Kab. Kutai Kartanegara (25 April 2025)
11. Kab. Gorontalo Utara (25 April 2025)
12. Kab. Bengkulu Selatan (25 April 2025)
13. Kota Palopo, Sulsel (25 Mei 2025)
14. Kab. Parigi Moutong, Sulteng
(25 April 2025)
2. Pemungutan suara ulang di sebagian TPS

1. Kab. Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru (26 Maret 2025)
2. Kab. Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea (10 April 2025)
3. Kab. Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus (26 Maret 2025)
4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue (10 April 2025)
5. Kab. Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang (10 April 2025)
6. Kab. Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya (10 April 2025)
7. Kab. Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan (10 April 2025)
8. Kab. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya (26 Maret 2025)
9. Kab. Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS (10 April 2025)
10. Kab. Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah (26Maret 2025)
3. Rekapitulasi ulang

Sementara, hanya ada satu lokasi pilkada yang digelar rekapitulasi ulang yakni di Kabupaten Puncak Jaya, rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU RI paling lama pada 26 Maret 2025.
Berikut ini permohonan yang ditolak:
1. Kab. Pasaman Barat
2. Kab. Puncak
3. Kab. Jeneponto
4. Kab. Mimika
5. Kab. Halmahera Utara
6. Prov. Papua Pegunungan
7. Kab. Mandailing Natal
8. Kab. Berau
9. Prov. Bangka Belitung
10. Kab. Aceh Timur
11. Kab. Lamandau
12. Kab. Buton Tengah
13. Kab. Belu
14. Kab. Pamekasan
Lalu, satu pilkada lainnya hanya diperbaiki surat keputusan KPU yaitu di Kabupaten Jayapura.