Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Lengkap Batas Waktu Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KPU melakukan rekapitulasi PSU untuk Pilkada 2024 di beberapa daerah.
  • Ada batas waktu pelaksanaan PSU di berbagai wilayah, antara lain Kota Banjarbaru, Kab. Pasaman, dan Kab. Mahakam Ulu.
  • Hanya satu lokasi pilkada yang digelar rekapitulasi ulang yakni di Kabupaten Puncak Jaya.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rekapitulasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di berbagai daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut, ada Pilkada yang harus melakukan PSU di sebagian maupun semua wilayah.  

Berikut rincian lengkap batas akhir waktu pelaksanaan PSU di seluruh daerah:

1. Pemungutan suara ulang di semua TPS

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

1. Kota Banjarbaru (25 April 2025)

2. Kab. Pasaman (25 April 2025)

3. Kab. Mahakam Ulu (25 Mei 2025)

4. Kab. Boven Digoel (23 Agustus 2025)

5. Kab. Tasikmalaya (25 April 2025)

6. Prov. Papua (23 Agustus 2025)

7. Kab. Empat Lawang (25 April 2025)

8. Kab. Serang (25 April 2025)

9. Kab. Pesawaran (25 Mei 2025)

10. Kab. Kutai Kartanegara (25 April 2025)

11. Kab. Gorontalo Utara (25 April 2025)

12. Kab. Bengkulu Selatan (25 April 2025)

13. Kota Palopo, Sulsel (25 Mei 2025)

14. ⁠Kab. Parigi Moutong, Sulteng

(25 April 2025)

2. Pemungutan suara ulang di sebagian TPS

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Kab. Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru (26 Maret 2025)

2. Kab. Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea (10 April 2025)

3. Kab. Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus (26 Maret 2025)

4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue (10 April 2025)

5. Kab. Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang (10 April 2025)

6. Kab. Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya (10 April 2025)

7. Kab. Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan (10 April 2025)

8. Kab. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya (26 Maret 2025)

9. Kab. Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS (10 April 2025)

10. Kab. Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah (26Maret 2025)

3. Rekapitulasi ulang

Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok.IDN Times)

Sementara, hanya ada satu lokasi pilkada yang digelar rekapitulasi ulang yakni di Kabupaten Puncak Jaya, rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU RI paling lama pada 26 Maret 2025.

Berikut ini permohonan yang ditolak:

1. Kab. Pasaman Barat

2. Kab. Puncak

3. Kab. Jeneponto

4. Kab. Mimika

5. Kab. Halmahera Utara

6. Prov. Papua Pegunungan

7. Kab. Mandailing Natal

8. Kab. Berau

9. Prov. Bangka Belitung

10. Kab. Aceh Timur

11. Kab. Lamandau

12. Kab. Buton Tengah

13. Kab. Belu

14. ⁠Kab. Pamekasan

 

Lalu, satu pilkada lainnya hanya diperbaiki surat keputusan KPU yaitu di Kabupaten Jayapura.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us