ilustrasi kalender (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
Proses penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dilaksanakan atas koordinasi tiga kementerian, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Ketiganya berkumpul dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Selasa (11/10/2022).
Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dilansir Kemenko PMK, penetapan tanggal merah tersebut nantinya bakal menjadi pedoman dan rujukan bagi berbagai sektor, mulai dari masyarakat, sektor swasta, hingga lembaga pemerintahan, untuk beraktivitas dan menyusun perencanaan program-program kerja.
Meskipun pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai mereda, pemerintah masih tetap memerhatikan perkembangan wabah virus corona dalam menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Daftar Hari Libur Nasional 2023 (IDN Times)
Demikianlah informasi mengenai daftar tanggal merah 2023. Apakah kamu sudah punya rencana liburan di tanggal-tanggal merah tadi?