Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Polda Jawa Timur.
  • Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.

Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan berdasarkan surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

Selain Dahlan, seseorang bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bos Disway ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap.

IDN mencoba mengkonfirmasi ini ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. Namun dia belum memberi tanggapan.

Terpisah, Dahlan mengaku belum mengetahui jika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang saya ajukan? Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?" ujar Dahlan saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us