Dana Otsus Papua Akan Berakhir, Mendagri Sudah bahas dengan DPR

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, telah membahas Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah diajukannya ke Komisi II DPR, termasuk di dalamnya soal dana Otsus Papua.
RUU Otsus Papua, kata Tito, telah didorong untuk segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
1. Bahas RUU Otsus Papua, Tito dengarkan banyak aspirasi masyarakat

Hal tersebut disampaikannya usai bertemu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
“Kami sudah mengajukan ke Komisi II untuk masuk dalam Prolegnas 2020 (RUU Otsus Papua), seperti apa di tahun 2021 nanti? Ya kita menggunakan mekanisme bottom up dan top down, bottom-up kita mendengar aspirasi dari warga Papua, seperti apa bentuknya, kalau dari pusat, jelas yang utama tetap apa pun aspirasi kita tampung selama dalam kerangka NKRI,” kata Tito, Rabu (5/2).
2. Otsus untuk percepatan pembangunan di Papua

Menurut Tito, berbagai bentuk aspirasi akan ditampung pemerintah selama aspirasi tersebut memiliki muatan untuk percepatan pembangunan di Papua.
“Tapi apa pun idenya untuk mempercepat pembangunan Papua, tentunya kita pasti akan tampung aspirasinya,” ujar mantan Kapolri itu.
3. RUU Otsus Papua masih dalam tahap pengkajian

Saat ini, usulan RUU Otsus Papua yang telah digulirkan di DPR masih dalam tahap pengkajian, terutama mengenai mekanisme dan teknis lebih lanjutnya. Namun, RUU tersebut telah dipastikan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, mengingat UU Otsus Papua yang akan segera berakhir setelah berlaku 20 tahun.
“Kalau memang UU Otsus Papua isinya misalnya ada pemberian otonomi masalah ekonomi, perizinan, royalti, bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silakan, tapi (apakah) dana otsus tetap diteruskan? Kalau memang Pemerintah Pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak,” Tito menjelaskan.
“Tapi kalau seandainya tidak, apa opsi lainnya? Itu masih pembahasannya bukan hanya di tingkat eksekutif, tapi juga pembahasan di tingkat lokal, tingkat eksekutif pusat, dan nanti akan di tingkat legislatif. Ini yang penting kita masukan dulu ke Prolegnas 2020 karena 2021 sudah selesai UU Otsus Papua yang tahun 2001-2021 (20 tahun),” Tito menambahkan.
4. Dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Revisi aturan ini menjadi prioritas karena dana otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN, akan berakhir pada 2021. Tak hanya itu, dana otsus juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana program dan implementasinya bagi masyarakat setempat.