Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco Klaim Banyak Parpol Setuju Pakai Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Ketua harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengklaim mayoritas partai politik (parpol) di DPR setuju dengan opsi penggunaan nomor urut lama dalam Pemilu 2024.

Opsi tersebut merupakan pilihan pertama dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu 2024 yang sudah disetujui Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

1. Gerindra setuju pakai nomor urut lama

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wakil Ketua DPR RI ini mengkonfirmasi bahwa pihaknya merupakan salah satu parpol yang sepakat dengan penggunaan nomor urut lama. Gerindra pada 2019 lalu memiliki nomor urut 2.

“Rata-rata partai di Senayan termasuk Gerindra tetap memilih nomor yang lama karena mudah melakukan sosialiasi, dan juga dalam soal atributlah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

2. DPR masih koordinasi aturan turunan dalam Perppu Pemilu

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dasco mengatakan, Perppu tentang Pemilu sebenarnya sudah efektif sejak Senin (12/12/2022). Namun DPR masih berkoordinasi terkait aturan turunan untuk mengatur daerah Pemilu dan aturan lainnya.

Dia mengatakan aturan turunan itu akan dibahas lebih teknis oleh Komisi II DPR.

“Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait ini, dalam hal ini Komisi II,” ujar Dasco.

3. Dua opsi nomor urut dalam Perppu

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Sebagai informasi, pemerintah memberikan dua opsi terkait nomor urut parpol peserta pemilu. Pilihan pertama yakni menggunakan nomor urut lama sesuai dengan Pemilu 2019, kemudian opsi kedua menggunakan kocokan ulang di KPU.

KPU sendiri hari ini akan mengumumkan papol peserta Pemilu 2024 pada hari ini. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, maka KPU juga akan menentukan nomor urut partai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us

Latest in News

See More

Cara Jakarta Jaga Lingkungan: Dari Bank Sampah hingga Energi Hijau

22 Sep 2025, 09:55 WIBNews