Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Suppres Pergantian Kapolri

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan empat mata dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Intinya sih...
  • Komisi III DPR belum menerima kabar adanya Suppres soal pencopotan Kapolri
  • Pengangkatan dan pencopotan Kapolri disebut hak prerogatif Presiden
  • Demo besar di DPR desak Presiden Prabowo pecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar adanya surat presiden (Suppres) dari Prabowo Subianto Subianto terkait pergantian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan pimpinan DPR RI belum menerima surat apapun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

Diketahui, sempat beredar kabar Presiden Prabowo telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri kepada DPR RI.

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco dalam keterangannya.

1. Komisi III DPR belum menerima kabar adanya Suppres

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jendral Listyo Sigit upacara kenaikan pangkat Perwira Tinggi (Pati) Polri di Rupattama Mabes Polri pada Jumat (12/9/2025). (Dok. Humas Polri)

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Ia menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya suppres mengenai pergantian Kapolri.

“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.

2. Pengangkatan dan pencopotan Kapolri hak prerogatif Presiden

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo

Nasir menjelaskan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelas ujar dia.

Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita gak ngerti juga itu siapa kan? Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) sekarang? Kita gak ngerti,” ucapnya.

Karena itu, Nasir menekankan, hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.

“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.

3. Demo besar di DPR desak Presiden Prabowo pecat Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Demo besar-besaran pada akhir Agustus lalu di antaranya mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga menuntut hal yang sama saat menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Diallo Hujanbiru, mengatakan mahasiswa juga mendesak agar para Kapolda yang bermasalah dicopot. Dia juga mendorong agar posisi Kapolri diganti polisi yang lebih kompeten dan mengedepankan kemanusiaan.

"Yang paling dekat sebenarnya Kapolri dulu, kita minta untuk dicabut, diturunkan. Ganti dengan orang yang lebih kompeten, ganti dengan orang yang lebih memiliki rasa kemanusiaan," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kodam Udayana Kerahkan Ratusan Prajurit TNI Evakuasi Korban Banjir Bali

13 Sep 2025, 15:43 WIBNews