Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demi Pilkada, Gubernur Rohidin Minta Uang saat Proses Seleksi Pegawai

Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdam)
Intinya sih...
  • Rohidin Mersyah diduga meminta uang dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu terkait Pilkada
  • KPK memeriksa sejumlah saksi terkait permintaan uang oleh Rohidin Mersyah untuk pendanaan pemenangan dirinya
  • KPK menetapkan tiga tersangka, menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp7 miliar, dan menduga Rohidin mengancam para anak buahnya untuk mengumpulkan uang

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga meminta uang dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu terkait Pilkada. Hal itu didalami KPK dengan pemeriksan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi, saksi yang dicecar terkait hal tersebut adalah Ahmad Hendy (Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah) dan Jufrizal Eka Putra (Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu). Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025.

"Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh Tersangka RM dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna epentingan pendanaan pemenangan dirinya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip pada Senin (3/1/2025).

1. KPK juga periksa Direktur Operasi Bank Bengkulu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Operasi Bank Bengkulu, Mulkan. Ketiga saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM," ujarnya.

2. Rohidin Mersyah kena OTT KPK

Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Epriansyah (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdam)

KPK diketahui menangkap 8 pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.

Saat tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar. Uang itu terdiri dalam pecahan rupuah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

3. Uang korupsi diduga jadi modal Pilkada

Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah kena OTT KPK (NTARA FOTO/Muhammad Ramdam)

KPK menduga Rohidin mengancam para anak buahnya agar mengumpulkan uang sebagai modalnya maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024. Permintaan itu ia sampaikan melalui Sekda Isnan Fajri.

Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta dan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.

Selain gaji guru honorer, Rohidin juga mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us