Demo KASBI di DPR, Curhat Mayoritas Buruh Jadi Generasi Sandwich

- Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, curhat mengenai kondisi buruh yang mayoritas generasi sandwich.
- KASBI mendorong kenaikan upah buruh tahun 2026 sebesar 15 persen karena upah saat ini tidak mencukupi biaya hidup.
- KASBI mendesak DPR dan pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan melibatkan buruh dalam pembahasannya.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno, menyampaikan aspirasi mengenai kondisi buruknya kesejahteraan buruh saat ini. Terlebih, mayoritas buruh saat ini merupakan generasi sandwich yakni kelompok yang menanggung beban finansial dan tanggung jawab merawat tiga generasi keluarga secara bersamaan, yakni orang tua yang menua, diri sendiri, dan anak-anak.
Oleh sebab itu, KASBI mendorong agar upah buruh tahun 2026 naik sebesar 15 persen.
"Ini berkaitan dengan survei kebutuhan hidup layak secara real yang dialami kawan-kawan buruh. Mayoritas kaum buruh saat ini adalah generasi sandwich. Jadi mereka punya tanggungan bukan hanya kepada dirinya sendiri dia sebagai buruh, tapi juga punya tanggungan terhadap keluarganya, kepada orang tuanya, atau lingkungan sekitar," kata Unang saat menggelar demo bersama ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Menurut Unang, upah saat ini yang hanya sebesar Rp2 juta sampai Rp5 juta, tidak mencukupi biaya hidup kaum buruh.
"Biaya atau beban dari kawan-kawan buruh itu tidak mencukupi dengan upah yang sebulan sekarang ini antara Rp2 juta sampai Rp5 juta," ungkap dia.
Adapun saat ini perwakilan dari KASBI menggelar audiensi dengan DPR untuk membahas aspirasi yang mereka sampaikan. KASBI mendesak agar DPR maupun pemerintah segera merevisi UU Ketenagakerjaan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK mengamanatkan kepada pemerintah agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan, dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
KASBI juga menekankan agar buruh dilibatkan dalam pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.


















