Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Denny Indrayana Masih Bisa ke LN, Status Tersangkanya Jadi Sorotan

Denny Indrayana dari Tim Hukum Hanyar Banjarbaru selaku kuasa hukum pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). (screenshot/live youtube mk ri)
Intinya sih...
  • Kasus Denny Indrayana tersangka korupsi payment gateway Kemenkumham, masih bisa bolak-balik ke luar negeri.
  • Kurniawan Adi Nugroho menyoroti kasus yang sudah bergulir 10 tahun ini masih mangkrak.
  • Kejaksaan sudah bisa ajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran Denny Indrayana.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyoroti eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi payment gateway Kemenkumham, namun masih bisa bolak-balik ke luar negeri karena tinggal di Australia.

Menurut Kurniawan, aparat kepolisian bisa menetapkan Denny Indrayana sebagai buron, ehingga kasus Denny bisa segera disidangkan. Adapun, kasus yang sudah bergulir sekitar 10 tahun ini masih mangkrak.

“Tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri (australia), tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

1. Kejaksaan bisa mengajukan perkara Tipikor tanpa kehadiran Denny

Prof Denny Indrayana. (ig/dennyindrayana99)

Lebih lanjut, Kurniawan memandang, saat ini kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia, tanpa kehadiran Denny Indrayana.

“Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” imbuh dia.

2. Polda Metro disebut tindaklanjuti laporan soal kasus Denny Indrayana

Perwakilan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) mengaku diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait kepastian penyelesaian dugaan kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana pada Senin (26/5/2025) (dok. KMPHI)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) mengaku diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian dugaan kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana pada Senin (26/5).  

Hal itu disampaikan Ketua Umum KMPHI, Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. KMPHI sendiri sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar dapat dituntaskan.

“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana,” kata dia dalam keterangannya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mendesak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi payment gateway tahun 2015.

“Mendesak Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi Payment Gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana,” ujar Faisal.

Pihaknya pun berharap, Polda Metro Jaya dapat serius untuk segera menyelesaikan perkara kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana yang telah mangkrak 10 tahun selamanya. 

“Mendesak bapak Kapolda Metro Jaya untuk segera mengantensi perkara tindak pidana kasus korupsi payment gateway 2015 atas nama Denny Indrayana untuk P 21 ke Kejaksaan RI,” beber dia.

Sementara, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti. 

Laporan ini juga akan disampaikan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Akan segera ditindaklanjuti dan melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto),” kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) telah menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kamis,(22/5/2025). Dalam aksinya mereka mendesak Mabes Polri dapat memprioritaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana yang telah merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.

3. Dugaan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus korupsi

Denny Indrayana bersama tim hukum secara resmi sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/12/2024). Foto istimewa

Untuk diketahui, pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us