Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demo di Mabes Polri Desak Kasus Denny Indrayana Segara Diadili

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia di depan Mabes Polri menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway yang mangkrak 10 tahun dan merugikan negara Rp32,09 miliar.
  • Koordinator lapangan Aziz Zizau meminta Mabes Polri meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi Denny Indrayana untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Mereka menuntut Mabes Polri segera menangani dugaan kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana yang mangkrak 10 tahun dan merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.

“Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum berlaku,” kata Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia, Aziz Zizau dalam orasinya.

1. Soroti marwah institusi Polri

Kapolri Listyo Sigit (Dok. Humas Polri)

Dia meminta, Mabes Polri juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan korupsi Denny Indrayana. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

“Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun,” kata Aziz.

2. Desak Polri melimpahkan kasus ke Kejaksaan

Ilustrasi gedung lama Kejaksaan Agung. (www.kejaksaan.go.id)

Tak hanya itu, Aziz mendesak, agar Mabes Polri dapat segera melimpahkan P21 tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi Payment Gateway tahun 2015 ke Kejaksaan RI.

“Mendesak Kapolri untuk segera memberikan atensi terkait kasus mangkrak Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan RI,” ujar dia.

3. Pelapor mengeluhkan kasus mandek

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, pelapor dugaan korupsi, Andi Syamsul Bahri sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us