Di Sidang Yasin Limpo Terungkap Ada Biaya Biduan sampai Rp100 Juta

Jakarta, IDN Times - Mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi eks Menteri Syahrul Yasin Limpo. Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan adanya biaya yang dikeluarkan untuk membayar biduan.
"Saksi di sini ada menyebut ada beberapa pengeluaran juga untuk entertain?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Ya termasuk yang tadi Pak," jawab Arief.
1. Ada pembayaran untuk Nayunda

Jaksa kemudian mencecar Arief. Sebab, ada beberapa kali transfer uang untuk kebutuhan entertain.
"Makanya ingin saya tanyakan karena saksi menyebutnya beberapa kali ya, sekitar Rp50 sampai Rp100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain kaya gimana?" tanya jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus manggil penyanyi gitu ya, ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan Pak," jawab Arief.
"Membayarkan penyanyi-penyanyi yang didatangkan begitu maksudnya?" tanya jaksa lagi.
"Kalo khusus yang tadi ke Nayunda tadi. Kalo saya cek ini Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang Nayunda?" sambung jaksa.
"Satu kali," kata Arief.
2. Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya didakwa korupsi Rp44,5 M

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.
3. KPK usut pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.