Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Tengah Pandemik, Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Meski tengah terjadi lonjakan pandemik COVID-19, tak menyurutkan Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk memperjuangkan agar hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang diakui. Melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah, Partai Demokrat kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Jumat (25/6/2021). 

"Materi gugatan meminta kepada pengadilan agar mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Di mana, KLB itu menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal periode 2021-2025," ujar Rusdiansyah melalui keterangan tertulis hari ini. 

Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Partai Demokrat kubu Moeldoko menjadikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai pihak yang digugat. 

Apa alasan Demokrat kubu Moeldoko tetap ngotot berharap agar pengadilan mengakui pihak mereka?

1. Tiga alasan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko diklaim sah

default-image.png
Default Image IDN

Rusdiansyah menjelaskan klaim mereka mengapa hasil KLB yang digelar di Deli Serdang sudah sesuai aturan. Pertama, KLB diklaim oleh kubu Moeldoko sudah sesuai aturan alias konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yakni para pengurus Demokrat di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. 

"Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional serta mengikuti ketentuan menurut UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tutur Rusdiansyah. 

Ia berharap PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut secara adil dan obyektif. "Sehingga, putusan yang dihasilkan tentu akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," kata dia lagi. 

2. Kemenkumham sebelumnya sudah menolak mengakui Demokrat kubu Moeldoko

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara, Partai Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya sudah ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret 2021 lalu. Salah satu dasar yang digunakan oleh Kemenkumham sebagai acuan untuk menilai keabsahan KLB adalah AD/ART partai tahun 2020. Sebab, dokumen tersebut yang tercatat di Kemenkumham. 

"Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers secara virtual, di kantor Kemenkumham yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD.

Yasonna pun mempersilakan bila Partai Demokrat kubu Moeldoko ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam forum jumpa pers itu, dia kembali menegaskan, dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan. 

"Oleh karenanya kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dan menyatakan kami campur tangan serta memecah belah partai politik," tutur Menkumham. 

Pernyataan Yasonna sekaligus membantah kalimat yang pernah disampaikan politikus Partai Demokrat kubu KLB, Max Sopacua, yang menyebut penyelenggaraan KLB sudah sesuai aspek hukum. Salah satunya KLB itu dihadiri minimal 2/3 pengurus DPD. 

"Kami sudah menghitung, (jumlah yang hadir) di atas 2/3 dari jumlah suara yang ada. Jadi, kongres berlangsung sesuai dengan aspek legalitasnya," tutur Max pada 5 Maret 2021 di Hill Hotel & Resort, Sibolga, Sumatra Utara. 

3. Kubu Moeldoko harus bisa membuktikan AD/ART 2020 menyalahi UU Parpol

Kronologi sengketa Partai Demokrat (IDN Times/Sukma Shakti)
Kronologi sengketa Partai Demokrat (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, tugas kubu Moeldoko cukup berat ketika persidangan akan bergulir di PN Jakpus. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, lantaran kubu Moeldoko mendalilkan AD/ART 2020 dibuat tak sesuai prosedur, maka mereka harus melampirkan bukti-bukti tersebut.

"Bukti-bukti yang bisa ditunjukkan baik aturan di internal partai yang dilanggar maupun UU Partai Politik ketika dilakukan perubahan AD/ART pada tahun 2020," ujar Titi ketika dihubungi melalui telepon oleh IDN Times pada Rabu, 7 April 2021. 

Menurut Titi, bila ada perubahan AD/ART di tubuh parpol tertentu, maka harus mengikuti ketentuan di AD/ART sebelumnya. Sehingga, tidak bisa dilakukan secara semena-mena.

Ia juga menjelaskan dalam menyidangkan gugatan Demokrat, maka majelis hakim akan melihat dua hal. Satu, kelengkapan syarat formil misalnya apakah memiliki kedudukan hukum hingga obyek gugatan. 

"Kedua, majelis hakim baru akan masuk ke substansi mengenai dalil-dalil yang diajukan. Misalnya mengapa baru mengajukan keberatan soal AD/ART 2020 pada 2021," tutur dia lagi. 

Majelis hakim, Titi melanjutkan, juga akan memeriksa apakah pihak yang mengajukan gugatan masih terdaftar sebagai kader Demokrat. Ia yakin dalam menyidangkan gugatan parpol berlambang mercy itu, majelis hakim akan memeriksa secara menyeluruh. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us