Kemenkes: 1,7 Juta Bayi Belum Imunisasi Bisa Picu Kejadian Luar Biasa

Bayi yang belum imunisasi jadi beban ganda pandemik

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 menyebabkan 1,7 juta bayi belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019 sampai 2021.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menambahkan bahwa selama 2 tahun terakhir sejak 2020 sampai 2021, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi turun drastis.

"Pada 2020, target imunisasi sebanyak 92 persen, sementara cakupan yang dicapai 84 persen. Pada 2021, imunisasi ditargetkan 93 persen, namun cakupan yang dicapai 84 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).

1. KLB di beberapa daerah muncul karena turunnya cakupan imunisasi

Kemenkes: 1,7 Juta Bayi Belum Imunisasi Bisa Picu Kejadian Luar BiasaANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Maxi mengatakan, dampak dari penurunan cakupan tersebut dapat terlihat dari adanya peningkatan jumlah kasus penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi atau PD3I dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) seperti campak, rubela, dan difteri di beberapa wilayah.

“Bila kekurangan cakupan imunisasi ini tidak dikejar maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemk,” imbuhnya.

Baca Juga: Dampak Bayi Tidak Imunisasi, Bisa Kena TBC hingga Hepatitis B

2. Kejar imunisasi dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)

Kemenkes: 1,7 Juta Bayi Belum Imunisasi Bisa Picu Kejadian Luar BiasaIlustrasi (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Untuk itu, pemerintah mengejar cakupan imunisasi yang kurang itu dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

Maxi menerangkan, BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi, yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubela tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Kedua, layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.

3. Pelaksanaan BIAN dilakukan dua tahap

Kemenkes: 1,7 Juta Bayi Belum Imunisasi Bisa Picu Kejadian Luar BiasaSeorang bayi saat menjalani imunisasi di Posyandu Rampai. (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Maxi memaparkan pelaksanaan BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali mulai bulan Mei 2022.

"Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela untuk usia 9 sampai 15 tahun. Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV,  dan DPT-HB-Hib," katanya.

Kemudian tahap kedua dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Untuk imunisasi campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV,  dan DPT-HB-Hib.

Baca Juga: Tak Lagi Manual, Imunisasi Anak Kini Terdata di Aplikasi ASIK

4. BIAN untuk menutup kesenjangan imunitas

Kemenkes: 1,7 Juta Bayi Belum Imunisasi Bisa Picu Kejadian Luar BiasaSeorang bayi dan ibunya menunggu giliran imunisasi di Posyandu Rampai. (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Maxi menegaskan, BIAN merupakan momen penting untuk menutup kesenjangan imunitas yang terjadi.

“Kita harus ingat kembali bahwa bila kesenjangan imunitas ini tidak segera kita tutup, maka akan terjadi peningkatan kasus dan KLB yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemik, kita juga berpotensi gagal mencapai target eliminasi campak rubela pada tahun 2023 dan gagal mempertahankan Indonesia bebas polio," ujarnya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya