PSBB Gowa Disetujui, Ini Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan Sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna mengendalikan penularan virus corona atau COVID-19.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Menteri Kesehatan dilansir Antara, Kamis (23/4).
1. Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah
Persetujuan mengenai penerapan PSBB di Kabupaten Gowa tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tanggal 22 April 2020.
Menteri Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten Gowa berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan mengenai kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mampukah PSBB Menyelesaikan Pandemi Virus Corona di Indonesia?
2. Kabupaten Gowa bisa melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang
Sesuai keputusan Menteri Kesehatan, Kabupaten Gowa bisa melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat memperpanjang penerapannya jika masih menghadapi penyebaran COVID-19.
Menurut surat keputusan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa selain melaksanakan PSBB mesti secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
3. Daftar daerah yang sudah menerapkan PSBB
Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di sejumlah daerah penularan COVID-19.
Berikut daftar empat provinsi yang sudah melaksanakan PSBB:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
3. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Editor’s picks
4. Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru
Persetujuan penerapan PSBB juga sudah diberikan kepada lima provinsi namun belum berlaku. Berikut kelima provinsi tersebut:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Kota Makassar
2. Provinsi Sumatera Barat
3. Provinsi Kalimantan Selatan
- Kota Banjarmasin
4. Provinsi Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
5. Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik.
4. Daftar daerah yang belum disetujui PSBB
Ada sejumlah pemerintah daerah yang belum disetujui untuk menerapkan PSBB, karena dinilai belum memenuhi kriteria.
Berikut daftarnya:
1. Provinsi Gorontalo
2. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
3. Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Fakfak
- Kota Sorong
4. Provinsi Kalimantan Tengah
- Kota Palangka Raya
5. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Rote Ndao.
Sementara, laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per 22 April 2020 menyebutkan jumlah pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 7.418 orang dengan jumlah pasien yang meninggal dunia 635 orang dan pasien yang sembuh sebanyak 913 orang.
Baca Juga: Menkes Restui PSBB Kabupaten Gowa untuk Cegah Penularan Virus Corona