Wansus JPPR: Wacana Pilkada Tanpa Pilih Wakil Cacat Konstitusi

Anggota PKB Muhammad Khozin mengusulkan Pilkada hanya memilih kepala daerah, sementara wakil ditunjuk kepala daerah terpilih karena posisi wakil dinilai kerap sekadar pendulang suara.
Koordinator JPPR Rendy Umboh menilai wakil kepala daerah tidak wajib dipilih langsung karena tidak disebut eksplisit dalam UUD 1945; kepala daerah tetap harus dipilih demokratis.
JPPR menyoroti konflik kepala daerah-wakil dan transparansi dana kampanye sebagai masalah penting, serta menegaskan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan tafsir MK saat ini.
Jakarta, IDN Times - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil sempat disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026). Usulan itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Khozin mengkritisi keberadaan wakil kepala daerah yang selama ini kerap hanya menjadi vote getter. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar saat pilkada rakyat cukup memilih kepala daerah. Sementara wakilnya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
"Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah," kata Khozin.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menilai wacana tersebut bukan isu baru. Menurutnya, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya wakil kepala daerah dipilih bersama kepala daerah sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir dan perlu ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rendy mengatakan, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 secara eksplisit hanya menyebut gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pihak yang dipilih secara demokratis. Karena itu, menurutnya, keberadaan wakil kepala daerah tidak memiliki pengaturan eksplisit dalam konstitusi sehingga masih terbuka untuk dievaluasi melalui pembentukan undang-undang.
Menurut Rendy, penghapusan pemilihan wakil kepala daerah tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Namun, ia menegaskan kepala daerah tetap harus dipilih secara demokratis.
Berikut wawancara khusus IDN Times dengan Rendy Umboh soal wacana pilkada tanpa memilih wakil:
Bagaimana pandangan Anda soal munculnya usul pilkada digelar tanpa memilih wakil?

Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden) Itu bukan isu baru. Dari dua atau tiga tahun lalu saya sudah pernah bicara soal itu. Prinsipnya, JPPR secara konsisten menyampaikan begini: mari kita lihat dari sisi konstitusi terlebih dahulu. Basis perdebatannya harus berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Karena yang akan kita bahas adalah pembentukan undang-undang, maka rujukannya harus UUD 1945. Pasal 18 ayat 4 sudah secara jelas menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Jadi yang disebut di dalam UUD itu hanya gubernur, bupati, dan wali kota. Siapa mereka? Mereka adalah kepala daerah. Memang tidak ada penyebutan 'wakil kepala daerah' di sana. Apakah posisi wakil itu perlu? Bisa perlu, bisa juga tidak.
Secara dasar hukum dan konstitusional, perintah dari UUD 1945 adalah gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Itu poin pertamanya.
Kedua, frasa 'demokratis' itu memang sering menjadi perdebatan banyak pihak. Dalam konteks penafsiran, Anda, saya, dan kita semua boleh saja menafsirkan. Tetapi tafsir yang sah dan benar tentu adalah tafsir konstitusional. Pasal 24C UUD 1945 menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menafsirkan undang-undang terhadap UUD adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Berarti, tafsir anda, tafsir saya, tafsir Ahmad Doli, atau tafsir Komisi II tidak memiliki dasar konstitusional.
Kalau kita mau menafsirkan sesuatu yang belum jelas di UUD, rujukannya harus MK. Intinya, kalau ditanya mengenai wacana wakil kepala daerah tidak perlu dipilih dalam Pilkada, ya mengapa tidak, tidak usah dipilih? Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah jika posisi gubernurnya, bupatinya, atau wali kotanya yang ditunjuk. Itu baru melanggar konstitusi.
Kepala daerahnya tetap harus dipilih. Posisi wakil kan memang tidak diatur eksplisit dalam UUD. Dalam praktik ketatanegaraan kita, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memang pertama kali memunculkan jabatan wakil kepala daerah. Tetapi sebetulnya kalau ditiadakan pun tidak masalah. Di banyak negara lain, hanya ada mayor wali kota) atau governor (gubernur), tidak perlu ada jabatan wakil.
Apakah kebijakan ini salah satunya untuk meredam konflik kepala daerah dan wakilnya yang marak terjadi di daerah?

Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden) Sekarang kita bicara masalah faktualnya. Berdasarkan pantauan JPPR sejak era reformasi 1998, ambil contoh hasil Pilkada langsung pertama tahun 2005. Anda bisa telusuri, hampir semua daerah mengalami konflik antara kepala daerah dengan wakilnya pasca-terpilih. Ada yang baru sebulan dilantik langsung berkelahi, atau dua-tiga bulan kemudian saling menjegal dan melaporkan.
Ini harus dikritisi. Mengapa posisi wakil yang dipilih rakyat justru tidak membantu? Padahal undang-undang menyebut posisinya sebagai pembantu kepala daerah. Alih-alih membantu, mereka terkadang malah menggerogoti dan berimajinasi ingin merebut posisi kepala daerah.
Sebab, undang-undang juga menyatakan jika kepala daerah mangkat, terjerat korupsi, atau dipenjara, yang otomatis menggantikannya adalah wakilnya. Tanpa sadar, sistem ini memberi ruang politik bagi para wakil untuk mengincar kursi nomor satu.
Fenomena selanjutnya, rata-rata kepala daerah dan wakilnya berasal dari partai yang berbeda karena kebutuhan koalisi. Syarat threshold pencalonan 20 persen membuat partai-partai di daerah harus berkoalisi, sehingga gubernurnya dari Partai A, wakilnya dari Partai B. Jangankan beda partai, yang satu partai saja sering berkonflik.
Oleh karena itu, menurut saya sudah waktunya kita melakukan evaluasi total. Kami merasa wacana agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung itu tidak masalah. Alternatif pengisiannya sangat banyak. Bisa diisi oleh kalangan ASN atau birokrat, bisa juga dipilih melalui DPRD, atau ditunjuk langsung. Itu sama sekali tidak melanggar konstitusi..
Kalau kebijakan pilkada tanpa wakil ini berlaku, apakah ongkos politik akan semakin berkurang?

Rombongan kepala daerah mengenakan pakaian dinas upacara putih memasuki kawasan Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo. (youtube.com/Sekretariat Presiden) Persoalan cost politik itu hal yang berbeda. Masalah utama biaya politik kita adalah sistem pelaporan dana kampanye yang tidak jujur dan tidak terbuka.
Misalnya, kemarin di Jawa Timur ada tokoh yang secara terbuka di depan pers mengaku menghabiskan sekitar Rp30 sampai Rp40 miliar untuk memenangkan seorang calon. Entah itu sekadar bercanda atau tidak, tapi kalau kita cek Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di KPU, angkanya sangat kecil. Ada yang hanya melaporkan Rp5 juta, atau ratusan juta rupiah saja.
Ini membuktikan bahwa keterbukaan dana kampanye saat ini hanya sebatas formalitas administratif demi menghindari sanksi pembatalan calon. Mentalitas "yang penting ada laporan" ini yang merusak Pilkada kita, sehingga memunculkan istilah dana siluman, vote buying, dan politik uang.
Jadi, kalau ditanya apakah biaya politik akan menjadi murah jika kepala daerah tidak punya wakil? Itu butuh studi yang berbeda. Hubungannya tidak langsung. Bahkan ada fenomena di mana seseorang dicalonkan menjadi wakil kepala daerah semata-mata karena dia pengusaha kaya yang mampu membiayai operasional politik, meski dia bukan kader partai dan tidak memiliki kapasitas politik. Penentu turunnya biaya politik bukan pada ada atau tidaknya wakil, melainkan pada ketegasan penegakan hukum pemilu dan transparansi dana kampanye.
Ada wacana lain bahwa pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Jika aturan ini berlaku, bukankah peran masyarakat dalam pilkada akan semakin

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama) Tentu tidak bisa begitu. Seperti yang saya sampaikan di awal, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Memang, frasa "dipilih secara demokratis" ini sempat mengalami pergeseran tafsir di Mahkamah Konstitusi. Dulu pada era 2005, kita mengenalnya dengan sebutan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Lalu pada 2012, karena MK sempat memutus bahwa Pilkada bukan bagian dari rezim pemilu, nomenklaturnya berubah menjadi sekadar Pemilihan Kepala Daerah.
Namun, tafsir terbaru dan pendirian terakhir MK menegaskan kembali bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. Penafsiran resmi MK untuk frasa 'dipilih secara demokratis' pada kepala daerah saat ini adalah pemilihan secara langsung oleh rakyat. Jadi, kalimat 'dipilih secara demokratis' tidak boleh lagi dimaknai sebagai 'dipilih oleh DPRD'.
Jika sekarang ada desain wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD, itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan sistem konstitusionalisme kita saat ini, karena hukum tertinggi kita (UUD 1945) dan tafsir MK sudah mengamanatkan pemilihan langsung.

















