Disebut Bakal Ditugaskan Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Ngaku Siap

- Gibran masih menunggu Keputusan Presiden terkait penugasannya di Papua.
- Yusril klarifikasi bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan Gibran.
- Presiden dan wakilnya tak mungkin terpisah, sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyebut Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, Gibran bisa saja berkantor di Papua.
Gibran mengatakan, penugasan untuk percepatan pembangunan Otsus Papua juga sudah biasa diberikan kepada Wakil Presiden. Gibran menyebut, pada masa Ma'ruf Amin menjadi wakil presiden, juga pernah mendapat tugas serupa. Karena itu, Gibran mengaku siap ditugaskan di mana saja oleh Presiden.
"Kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya, kita siap," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
1. Masih menunggu Keputusan Presiden

Meski demikian, Gibran masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) diteken Presiden Prabowo, terkait penugasannya di Papua. Namun, kata Gibran, tim Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) sudah kerap ke Bumi Cendrawasih.
"Misalnya Keppres-nya belum keluar pun kita sudah siap kapan pun, karena tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalkan ke Sorong, ke Merauke untuk ke anak-anak sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG (Makah Bergizi Gratis)," ucap dia.
Mantan Wali Kota Solo itu mengaku tidak terlalu mempermasalahkan lokasi kantornya. Dia siap berkantor di mana saja.
"Kalau saya berkantor di mana aja bisa, di Jakarta bisa, di IKN kalau Desember nanti sudah jadi bisa, di Papua bisa juga, di Klaten di Jawa tengah kita di mana pun kita jadikan kantor," kata Gibran.
2. Yusril klarifikasi soal kantor Gibran

Sebelumnya, Yusril mengklarifikasi pernyataannya terkait Gibran bisa saja berkantor di Papua. Dia mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, sehingga bukan Gibran yang berkantor di Tanah Cendrawasih.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," ujar Yusril, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
3. Presiden dan wakilnya tak mungkin terpisah

Yusril menjelaskan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan seorang wakil dari tiap provinsi di Papua. Badan ini dibentuk Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
Yusril mengatakan, Gibran punya tugas konstitusional yang diatur UUD 1945, sehingga kedudukannya adalah di Ibu Kota Negara seperti Presiden. Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua," ujar Yusril.