Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dishub DKI akan Pisahkan Penumpang Laki-Laki dan Perempuan di Angkot

Ilustrasi Jak Lingko (Dok. Humas Transjakarta)
Ilustrasi Jak Lingko (Dok. Humas Transjakarta)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memisahkan tempat duduk laki-laki dan perempuan di angkutan umum (angkot). Hal ini dilakukan guna menghindari adanya pelecehan seksual di angkutan umum. 

Sebelumnya, pelecehan seksual di transportasi umum kembali terjadi. Seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual di angkot arah Stasiun Tebet menuju Kuningan, Jakarta Selatan.

“Agar kejadian pelecehan seksual di angkot tidak terjadi lagi, ke depan kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang angkot,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

1. Mengatur sisi kanan kiri tempat duduk

Ilustrasi deretan angkutan kota  (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi deretan angkutan kota (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dia mengatakan, pemisahan penumpang yang dilakukan adalah dengan mengatur penumpang perempuan untuk duduk di sisi sebelah kiri, sedangkan penumpang laki-laki di sisi sebelah kanan.

“Harapannya, melalui pemisahan ini kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

2. Dishub larang angkutan umum pakai kaca film

Ilustrasi deretan angkutan kota. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi deretan angkutan kota. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta juga melarang seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan Pemprov DKI agar tidak menggunakan kaca film gelap. Hal tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya pelecehan seksual di dalam angkot.

“Saat ini seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sudah tanpa kaca film,” katanya.

3. Angkutan umum terintegrasi JakLingko pakai CCTV

Mikrotrans Jak Lingko menerapkan protokol kesehatan (Dok. Humas Transjakarta)
Mikrotrans Jak Lingko menerapkan protokol kesehatan (Dok. Humas Transjakarta)

Selain itu, lanjut Syafrin, untuk angkot yang telah terintegrasi dalam program JakLingko di PT Transjakarta, mereka telah dilengkapi dengan CCTV. Angkot tersebut juga telah memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Salah satunya faktor pencahayaan di halte, stasiun, bus, angkot, kereta minimal 40 lux dan secara berkala dilakukan pengecekan oleh Dishub,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us

Latest in News

See More

11 Kapal Flotilla Tambahan Berlayar ke Gaza, Berupaya Tembus Blokade Israel

03 Okt 2025, 19:37 WIBNews