Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rizieq Shihab Doakan Munarman yang Ditangkap terkait Terorisme

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab dikabarkan sudah tahu bahwa salah satu Kuasa Hukumnya, Munarman ditangkap Densus 88 terkait tindak pidana terorisme. Ia pun menyampaikan doa bagi Munarman yang saat ini masih ditahan.

"Semoga pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," ujar Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat mengulangi perkataan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

1. Penangkapan Munarman disebut melanggar HAM

Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa kemarin. Ketika ditangkap, ia diseret oleh Polisi dan matanya ditutup serta tak diizinkan memakai sendal.

Hal ini menuai protes dari Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution. Menurutnya, tindakan polisi itu telah melanggar Hak Asasi Manusia.

"Bahwa penangkapan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

2. Kuasa Hukum bantah Munarman terlibat terorisme

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota. Munarman disebut terkait kasus baiat ISIS DI Jakarta, Makassar, dan Medan.

Hal ini pun kembali dibantah kubu Munarman. Hariadi Nasution membantah kliennya dan Front Pembela Islam (FPI) terlibat jaringan terorisme ISIS karena tindakan ISIS tidak sesuai dengan keyakinan Munarman.

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS sejak awal klien kami dan ormas FPI setelah secara jelas membantah keras," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/4/2021).

Menurut Hariadi, Munarman justru seringmengingatkan masyarakat akan bahaya terorisme. Selain itu, eks Sekretaris Jenderal FPI itu disebut sering melakukan judicial review.

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," jelasnya.

3. Kuasa Hukum bantah segala barang bukti yang disita polisi

Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)
Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Dalam penggeledahan di rumah Munarman dan bekas Markas FPI, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bahan peledak dan juga buku yang diduga terkait tindak pidana terorisme. Hal ini juga dibantah oleh kubu Munarman.

"Yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," ujar Hariadi.

"Perihal buku-buku yang disita di rumah klien kami buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien kami," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us