Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Asep Kuswanto, eks Kepala Dinas LH DKI Jakarta, ditetapkan tersangka kasus pengelolaan sampah TPST Bantargebang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
  • Sebelum penetapan tersangka, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan pengawasan berulang terhadap pelanggaran di TPST Bantargebang yang berujung pada longsor sampah menewaskan tujuh orang.
  • KLH menegaskan proses hukum terhadap Asep dilakukan tanpa penahanan, berbasis bukti ilmiah, serta menjadi langkah perbaikan tata kelola sampah agar kejadian serupa tak terulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, terancam dihukum 5 tahun penjara telah ditetapkan tersangka atas kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, sejak Senin (20/4/2026).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan mengatakan, Asep Kuswanto diduga melanggar Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," kata dia.

Selain itu, Asep Kuswanto juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

1. Sudah melakukan sejumlah penindakan

Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Rizal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah penindakan seperti sanksi administratif, pengawasan ketaatan, serta pembinaan atas pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang sebelum Asep ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember Nomor 13646 Tahun 2024. Kemudian, pada 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," kata dia.

Rizal mengatakan, setelah hasil pengawasan pertama menyatakan pengelola TPST Bantargebang tidak taat, KLH langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025.

"Kemudian kita kasih waktu untuk perbaikan, kita cek lagi apakah sudah taat atau belum dengan surat peringatan yang pertama tadi," ujar dia.

Namun, lanjut Rizal, hingga 9 Mei 2025, pihaknya menemukan bahwa TPST Bantargebang tetap tidak taat saat KLH melakukan pengawasan terhadap sanksi administrasi yang kedua.

2. Terjadi sejumlah peristiwa hingga tewaskan 7 orang

Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Jasad korban TPST Bantargebang ditemukan tewas. (IDN Times/Imam Faishal)

Rizal mengatakan, dalam proses pemberian sanksi, terdapat sejumlah peristiwa longsor sampah hingga mengakibatkan tujuh orang tewas dan enam orang luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada November hingga Desember 2025 dan Maret 2026.

Pada Maret hingga April 2026, penyidik dari Mabes Polri dan Gakum KLH melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari dinas terkait hingga para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hasilnya, penyidik meyakini bahwa Asep Kuswanto dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan hingga menyebabkan orang tewas di TPST Bantargebang.

"Kemudian pada 20 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," ujar dia.

3. Langkah KLH untuk menghentikan pencemaran lingkungan

Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Proses pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Meski telah ditetapkan tersangka, kata Rizal, Asep Kuswanto tidak ditahan. Rizal juga menyampaikan masih melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat dalam pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang.

"Untuk penahanan, kami tidak lakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan," kata dia.

Rizal menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, dan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More