Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKI Sediakan Rumah Perlindungan bagi Perempuan-Anak Korban Kekerasan

Talkshow bertajuk 'Perempuan Hebat' yang digelar PT TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan rumah perlindungan sementara pada tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan pihaknya akan menyediakan rumah tersebut sebanyak satu unit dengan cara sewa.

"Korban yang datang melapor butuh perlindungan sementara. Kalau dia butuh perlindungan kami akan inapkan di rumah perlindungan sementara," ujar Tuty di sela acara talkshow bertajuk 'Perempuan Hebat' yang digelar PT TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

1. Rumah perlindungan sementara difasilitasi Kementerian PPPA

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tuty mengatakan, rumah tersebut nantinya akan difasilitasi dan dipandu oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penyediaan rumah tersebut juga sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Nanti ada SOP (Standar Operational Procedure) kelengkapan di sana. Kita difasilitasi dan dipandu Kemen PPPA karena ini amanat UU TPKS," kata dia.

2. Rumah perlindungan sementara melengkapi rumah aman

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, kata Tuty, sudah ada rumah serupa yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta yang dinamakan rumah aman. Fungsinya pun hampir mirip, yakni untuk melindungi para korban, salah satunya korban kekerasan baik perempuan maupun anak.

"Rumah perlindungan sementara akan melekat menjadi satu dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata dia.

3. Peran P2TP2A layani korban kekerasan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Tuty mengatakan, pemberian layanan perlindungan seperti di rumah aman atau rumah perlindungan sementara tersebut akan diatensi oleh UPT P2TP2A DKI Jakarta.

Pasalnya P2TP2A berperan diberi mandat UU TPKS untuk memberikan layanan secara terpadu. Antara lain layanan yang sudah berjalan adalah psikologis, konseling hukum, hingga perawatan.

"P2TP2A beri layanan fasilitas apabila diperlukan rumah aman, perawatan di rumah sakit apabila atas dasar kekerasan perlu perawatan," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us