Dosen Uji UU APBN ke MK, Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai MBG

- Bunyi pasal dan ayat yang diuji termasuk alokasi minimal 20% dari APBN untuk pendidikan.
- Minta dana pendidikan di APBN tak dipakai untuk program Makan Bergizin Gratis (MBG).
- Kerugian konstitusional pemohon, soroti banyak WNI pindah kewarganegaraan hingga guru terlilit pinjol.
Jakarta, IDN Times - Seorang dosen bernama Rega Felix mengajukan uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon secara khusus menguji Pasal 49 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 49 ayat 1 pada UU Sisdiknas. Selain itu, pengujian juga diajukan terhadap Pasal 22 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN.
1. Bunyi pasal dan ayat yang diuji

Berdasarkan dokumen permohonan yang diregister ke MK, bunyi pasal yang diuji sebagai berikut:
Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas:
“Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Penjelasan Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas:
“Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.”
Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026:
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026:
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
2. Minta dana pendidikan di APBN tak dipakai untuk MBG

Dalam petitum permohonannya, Rega meminta agar dana pendidikan di APBN tidak dipakai untuk program Makan Bergizin Gratis (MBG).
Pada pokok permohonannya, MK diminta menyatakan Pasal 49 Ayat UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”.
Selain itu, pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya”.
Kemudian pemohon juga meminta agar Pasal 22 Ayat 3 UU APBN Tahun 2026 diubah menjadi “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”.
3. Kerugian konstitusional pemohon, soroti banyak WNI pindah kewarganegaraan hingg guru terlilit pinjol

Sementara, pemohon merasa mengalami berbagai kerugian konstitusional. Ia menyoroti buruknya skor PISA Indonesia yang berada di urutan 69 dari 81 negara. Skor peringkat yang berada di bawah menjadikan Indonesia terbelakang di sektor pendidikan. Pemohon menilai, wajar ribuan talenta Indonesia melepas kewarganegaraannya karena selain ilmu mereka tidak dihargai mereka juga khawatir dengan tumbuh kembang anak mereka jika sistem pendidikan Indonesia rusak.
Pemohon pun membahas soal bukti sistem pendidikan Indonesia sudah rusak, di mana kelompok masyarakat yang terbanyak terlilit pinjol adalah guru dengan jumlah 42 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi daripada korban PHK. Selain itu, gaji dosen justru berada di bawah satpam dan kuli bangunan, dosen harus menyambi kerja lain termasuk menjadi ojek online untuk menyambung hidup. Melihat betapa mirisnya berita tentang nasib guru dan dosen, pemohon juga merasakan honor yang diberikan hanya ratusan ribu rupiah.


















