DPO Bos Robot Trading Evotrade Anang Dianto Ditangkap Polisi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap bos robot trading Evotrade, Anang Dianto, yang telah buron selama tiga bulan sejak ditetapkan jadi tersangka pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Bareskrim sudah menangkap lima tersangka lainnya terkait kasus Evotrade.
“Artinya, dengan ditahannya AD, maka sudah ada enam tersangka,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan (24/3/2022).
1. Evotrade memberi keuntungan dari member baru

Ramadhan menjelaskan, modus operandi Evotrade ini dengan mengiming-imingi korban untuk melakukan investasi melalui robot trading Evotrade.
Namun, kenyataannya semua fiktif, keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi anggota baru.
“Bukan hasil penjualan brang,” tegas Ramadhan.
2. Penyidik sita rekening Anang senilai Rp250 miliar

Dalam penangkapan Anang, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai, lima hp, dan enam kartu ATM.
“Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 miliar rupiah,” kata Ramadhan.
3. Penyidik juga menyita moge hingga mobil mewah

Selain itu, penyidik juga menyita mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5, satu unit BMW Z4, satu unit Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Flimavera, enam unit laptop, lima telepon.
“Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1000 uang dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan 100 ribu rupiah, satu buah tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence, Malang, Jatim,” kata Ramadhan.